Manado (ANTARA) - Kepatuhan penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo Maluku Utara (Suluttenggomalut) berhasil meraih realisasi sebesar 108,59 persen.

"Pada tahun 2023 wajib pajak yang melapor SPT sebanyak 545.658 SPT dari target 502.478 SPT," kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis.

Dia mengatakan hasil tersebut membawa Kanwil DJP Suluttenggomalut menempati peringkat satu nasional untuk realisasi capaian kepatuhan SPT.

Dari capaian tersebut, katanya lagi, menunjukkan bahwa para wajib pajak semakin patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dalam hal ini untuk melaporkan SPT Tahunan yang tentunya akan berdampak pada realisasi penerimaan pajak.

Terkait target penyampaian SPT tahun 2023 ini, memang melampaui target, sehingga berharap di tahun 2024 akan makin banyak WP yang melapor SPT.

Tingkat kepatuhan wajib pajak merupakan gambaran dari ketaatan, tunduk dan patuh serta melaksanakan ketentuan perpajakan.

Kepatuhan dapat terbentuk apabila wajib pajak berlaku patuh dengan menaati aturan perpajakan yang berlaku. Semakin wajib pajak taat pada aturan-aturan maka semakin tinggi kepatuhan yang terbentuk.

Semakin tinggi tingkat kepatuhan, maka akan berpengaruh secara langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak penghasilan.

Selain penerimaan dan kepatuhan, Kanwil DJP Suluttenggomalut juga fokus dalam melakukan kegiatan penegakan hukum.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepatuhan penyampaian SPT Suluttenggomalut mencapai 108,59 persen

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024