Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, mencoret nama satu Caleg PSI dari daftar calon tetap (DCT) di dapil lima Tikala - Paal Dua, karena yang bersangkutan tidak memasukkan SK pensiun hingga 3 Desember 2023.
"Sampai tenggat waktu yang diberikan oleh regulasi KPU, SK pensiun yang menjadi syarat mutlak, tidak dimasukkan oleh yang bersangkutan," kata Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, didampingi komisioner Patricia Kuhu dan Ramli Pateda, di Manado, Kamis.
Kaparang mengatakan, mengacu pada regulasi yang menjadi pegangan KPU, semua calon yang sudah masuk dalam DCT dan masih berstatus sebagai PNS wajib memasukkan SK pensiun, paling lambat sebulan setelah penetapan.
"Tetapi sampai tanggal 3 Desember pukul 23.59 Wita yang bersangkutan, tidak membawa SK pensiun, namun hanya dokumen yang tidak diminta. Hanya membawa surat persetujuan pensiun dan bukan itu yang diminta KPU," kata Kaparang.
Dia mengatakan, KPU akhirnya menggelar pleno dan memutuskan mencoret yang bersangkutan dari DCT dapil Tikala - Paal Dua. Kemudian menerbitkan SK untuk membarui DCT di dapil lima Kota Manado itu.
Mengenai tanggapan calon yang dicoret maupun partai pengusung-nya, kata Kaparang, disilakan menempuh langkah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kami menyilakan yang bersangkutan untuk menempuh langkah dengan mengadukan hal itu ke Bawaslu. Karena KPU tetap berpegang pada regulasi yang sudah ditetapkan," kata Kaparang.
Dia menambahkan jika sampai batas waktu yang diberikan, baik calon yang bersangkutan maupun PSI tidak mengambil langkah untuk mempertahankan haknya, maka artinya di dapil lima, mereka hanya ada enam calon, bukan tujuh seperti yang seharusnya.
Kaparang pun menegaskan, yang bersangkutan tidak bisa diganti karena tahapan DCT sudah lewat, dan tidak akan mundur atau menunggunya.
"Sampai tenggat waktu yang diberikan oleh regulasi KPU, SK pensiun yang menjadi syarat mutlak, tidak dimasukkan oleh yang bersangkutan," kata Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, didampingi komisioner Patricia Kuhu dan Ramli Pateda, di Manado, Kamis.
Kaparang mengatakan, mengacu pada regulasi yang menjadi pegangan KPU, semua calon yang sudah masuk dalam DCT dan masih berstatus sebagai PNS wajib memasukkan SK pensiun, paling lambat sebulan setelah penetapan.
"Tetapi sampai tanggal 3 Desember pukul 23.59 Wita yang bersangkutan, tidak membawa SK pensiun, namun hanya dokumen yang tidak diminta. Hanya membawa surat persetujuan pensiun dan bukan itu yang diminta KPU," kata Kaparang.
Dia mengatakan, KPU akhirnya menggelar pleno dan memutuskan mencoret yang bersangkutan dari DCT dapil Tikala - Paal Dua. Kemudian menerbitkan SK untuk membarui DCT di dapil lima Kota Manado itu.
Mengenai tanggapan calon yang dicoret maupun partai pengusung-nya, kata Kaparang, disilakan menempuh langkah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kami menyilakan yang bersangkutan untuk menempuh langkah dengan mengadukan hal itu ke Bawaslu. Karena KPU tetap berpegang pada regulasi yang sudah ditetapkan," kata Kaparang.
Dia menambahkan jika sampai batas waktu yang diberikan, baik calon yang bersangkutan maupun PSI tidak mengambil langkah untuk mempertahankan haknya, maka artinya di dapil lima, mereka hanya ada enam calon, bukan tujuh seperti yang seharusnya.
Kaparang pun menegaskan, yang bersangkutan tidak bisa diganti karena tahapan DCT sudah lewat, dan tidak akan mundur atau menunggunya.