Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara melakukan rapat koordinasi dan evaluasi untuk penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) hukum dan pengawasan.
"Tugas dan tanggung jawab kelembagaan tidak berhenti pada saat pelaksanaan pemilihan saja, melainkan harus terus berjalan karena KPU merupakan lembaga permanen," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon di Manado, Senin.
Dia mengatakan, tahapan evaluasi menjadi penting dilakukan untuk mengukur kinerja berdasarkan tugas dan fungsi yang diatur dalam regulasi KPU.
"Kita harus memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan dan pelaporan berjalan sesuai standar," ujarnya.
Tinangon mengingatkan kembali tupoksi utama divisi hukum dan pengawasan, yaitu telaah hukum dan advokasi, dokumentasi dan publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal penyelenggaraan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).
Selanjutnya, penanganan pelanggaran administrasi, kode etik, dan kode perilaku oleh badan ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS.
Tinangon kembali menekankan pentingnya pelaporan kinerja oleh KPU kabupaten/kota, yang mencakup penyusunan keputusan, pelaksanaan SPIP, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta kegiatan telaah dan advokasi hukum.
“Kita perlu memperkuat pengarsipan dokumen hukum serta membangun perpustakaan JDIH di setiap kantor KPU," ujarnya.
Ruangan yang tersedia hendaknya dimanfaatkan untuk menyediakan literatur hukum yang memadai, serta memperbanyak koleksi buku, agar dokumentasi hukum bisa diakses dengan mudah dan menjadi referensi.
Rakor dilanjutkan dengan pemaparan dari KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Utara terkait capaian kinerja, kendala yang dihadapi, rencana perbaikan untuk semester berikutnya, serta laporan anggaran divisi hukum dan pengawasan.
Turut hadir dari jajaran Sekretariat KPU Sulut diantaranya Kabag Teknis dan Hukum Carles Worotitjan, Pejabat Ahli Madya Raymond Mamahit dan Kasubbag Hukum Christie Talumewo serta staf bagian Hukum.

