Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) minimalisir masalah pernikahan dini di Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Pembinaan bagi pelajar putri sangat penting, sehingga jangan menikah di usia yang sangat muda," kata Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Bolmut Mei Kosegeran, di Boroko, Jumat.

Dia mengatakan karena pernikahan dini bisa menimbulkan berbagai masalah seperti kelahiran stunting dan masalah lainnya.

Dirinya menitik beratkan penyuluhan terkait dengan permasalahan pernikahan dini, yang merupakan konteks penyuluhan yang saat ini tengah dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolmut.

Mei menjelaskan bahwa salah satu penyumbang status permasalahan stunting disebabkan terjadinya pernikahan dini. 

Sementara menurutnya, pernikahan dini terjadi diakibatkan pergaulan remaja yang tidak terkontrol.

“pergaulan bebas adalah pemicu pernikahan dini," katanya.

Ia menambahkan, bahwa untuk meminimalisir persoalan pernikahan dini, pemerintah telah mengatur batasan umur pernikahan, yang dituangkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. 

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Dalam kesempatan ini, Mei selaku penyuluh agama mengajak peserta didik untuk bisa mengatur pola pergaulan, memberikan pengawasan pada diri sendiri, serta menguatkan nilai-nilai ibadah dalam kehidupan. 

Penyuluhan tentang stunting, sekaligus pemberian vitamin bagi pelajar putri.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024