Manado (ANTARA) - Pendapatan Bea Cukai di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga Agustus 2023 mencapai Rp6,5 miliar, yakni sudah berada jauh dari yang ditargetkan.

"Bea Cukai merupakan salah satu sumber pendapatan APBN, adalah dari pendapatan bea dan cukai di Sulut realisasi sampai dengan akhir Agustus 2023 telah terealisasi sebesar Rp6,5 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulut, Ratih Hapsari Kusumawardani, di Manado, Sabtu.

Dia mengatakan untuk periode bulan Agustus penerimaan Cukai terealisasikan sebesar Rp3,25 miliar, dan Bea Masuk sebesar Rp3,32 miliar. 

Tidak terdapat penerimaan Bea Keluar dikarenakan tidak adanya pembelian atas Komoditas CPO dan Produk Turunannya yang terkena Bea Keluar.

Proyeksi penerimaan pendapatan Bea dan Cukai untuk periode Agustus 2023 adalah Rp4,1 miliar dengan realisasi Rp6,5 miliar. Sehingga terdapat deviasi Rp2,3 Miliar dari realisasi terhadap proyeksinya. 

Kinerja ekspor provinsi Sulawesi Utara utamanya dipengaruhi oleh kinerja ekspor produk CPO dan turunannya. 

Fluktuasi realisasi penerimaan atas aktivitas perdagangan produk CPO dan turunannya secara umum dipengaruhi oleh tingkat harga pasar global yang selanjutnya mempengaruhi harga referensi dan pada akhirnya tarif bea keluar berdasarkan PMK 98/PMK.010/2022 terkait tarif ekspor. 

Secara aktivitas korporasi, aktivitas beberapa perusahaan di bidang CPO dan produk turunannya di Sulut terbilang terkendali dan belum terdapat indikasi adanya disrupsi penurunan jumlah produksi ekspor. 

Terhadap realisasi penerimaan Bea Cukai Agustus 2023, perlu menjadi catatan bahwa tidak terdapat penerimaan Bea Keluar dikarenakan tidak adanya pembelian atas Komoditas CPO dan produk turunannya yang terkena Bea Keluar. 
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024