Manado (ANTARA) - Bupati Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Joune Ganda mengajak wajib pajak (WP) segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
"Kami mendukung program pemerintah untuk mewujudkan NIK sebagai Single Identification Number," kata Joune di Airmadidi, Minahasa Utara, Minggu.
Bupati mengatakan, dirinya telah melakukan validasi atau pemadanan NIK menjadi NPWP.
Joune juga menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2022 secara daring."
Sebagai wujud dukungan atas program pemerintah, saya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan E-filing,” ujar Bupati.
Ia pun kemudian mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa Utara yang telah memiliki NPWP untuk segera melakukan Pemadanan NIK dan Melaporkan SPT Tahunan.
"Gunakan E-Filling, caranya mudah, bisa kapan saja, dan di mana saja, lebih awal, lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia Maju," jelasnya.
Bupati mengatakan selain mendukung program pemerintah, pelaporan SPT Tahunan PPh OP dan validasi NIK tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024.
WP orang pribadi dalam negeri dapat melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara daring melalui E - Filing pada portal Ditjen Pajak, www.pajak.go.id.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Minahasa Utara ajak WP validasi NIK untuk NPWP dan lapor SPT