Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melindungi para olahragawan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Olahragawan yang dilindungi BPJAMSOSTEK Sulut sebanyak 4.200 orang," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid diwakili Kabid Umum dan SDM Stevano Liuw, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan, perlindungan yang diberikan adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
"Dua jenis perlindungan ini akan memberikan kenyamanan bagi olahragawan yang akan bertanding dalam setiap perlombaan," katanya.
Jika terjadi risiko, katanya, seperti cedera maupun meninggal dunia, maka otomatis akan mendapat manfaat program JKM dan JKK.
Ia menjelaskan jika olahragawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya rumah sakit sampai sembuh dan beraktivitas kembali.
Apabila, katanya, terjadi kematian dalam bekerja akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji. Namun jika meninggal biasa sebesar Rp42juta.
Selain santunan, katanya, juga akan menerima beasiswa bagi dua anak hingga menyelesaikan pendidikan.
Dia mengatakan BPJAMSOSTEK bersama KONI langsung melakukan penandatanganan perjanjian, hal ini tidak hanya dilakukan di Sulut, tetapi dilakukan juga di 34 provinsi guna memberikan perlindungan bagi atlet, pelatih, serta official yang hendak mengikuti iven pertandingan.
“Jadi seperti di Sulut sebentar lagi akan ada Porprov makanya yang dilindungi adalah mereka yang hendak mengikuti Porprov tersebut,” katanya.
Penandatanganan kerja sama yang ditandatangani oleh Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid diwakili Kabid Umum dan SDM Stevano Liuw dengan Ketua Harian KONI Sulut Theo Kawatu di Kantor BPJAMSOSTEK Sulut.