DPRD Mitra desak pemkab serius tangani kasus KDRT
Senin, 20 Juni 2022 18:33 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Marty Ole. ANTARA/Dokumen pribadi.
Minahasa Tenggara (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Marty Ole mendesak pemerintah kabupaten setempat serius menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di dalam rumah tangga di daerah sehingga pemkab harus serius menangani," kata Marty di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan kasus kekerasan ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan sehingga Pemkab Minahasa Tenggara harus hadir untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut.
"Selain penanganan, proses pencegahan juga harus dilakukan dengan terus memberikan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, setiap korban kekerasan juga harus diberikan perlindungan baik secara fisik, mental, maupun mendapatkan jaminan hukum.
"Kami minta setiap korban kekerasan ini mendapatkan pendamping dan perlindungan, baik dari pemerintah maupun aparat kepolisian," ucapnya.
Sementara itu, dari laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), sampai pertengahan tahun ini ada 12 kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kekerasan yang terjadi ini kebanyakan dalam rumah tangga. Sebagian besar kami sudah tangani dan berikan perlindungan terhadap korban," kata Kepala DP3A Kabupaten Minahasa Tenggara Sherly Rompas.
Dia menambahkan pihaknya memberikan pendampingan hukum bagi para korban, khususnya yang sedang berperkara di pengadilan.
"Masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di dalam rumah tangga di daerah sehingga pemkab harus serius menangani," kata Marty di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan kasus kekerasan ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan sehingga Pemkab Minahasa Tenggara harus hadir untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut.
"Selain penanganan, proses pencegahan juga harus dilakukan dengan terus memberikan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, setiap korban kekerasan juga harus diberikan perlindungan baik secara fisik, mental, maupun mendapatkan jaminan hukum.
"Kami minta setiap korban kekerasan ini mendapatkan pendamping dan perlindungan, baik dari pemerintah maupun aparat kepolisian," ucapnya.
Sementara itu, dari laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), sampai pertengahan tahun ini ada 12 kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kekerasan yang terjadi ini kebanyakan dalam rumah tangga. Sebagian besar kami sudah tangani dan berikan perlindungan terhadap korban," kata Kepala DP3A Kabupaten Minahasa Tenggara Sherly Rompas.
Dia menambahkan pihaknya memberikan pendampingan hukum bagi para korban, khususnya yang sedang berperkara di pengadilan.
Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
SDN Sunuian-Minahasa direvitalisasi Kemendikdasmen usai dihantam puting beliung
26 April 2026 9:02 WIB
Terpopuler - Minahasa Tenggara
Lihat Juga
Kemenag beri bina rohani dan mental warga binaan Polres Minahasa Tenggara
08 June 2024 6:07 WIB, 2024
Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi, Pemkab Mitra dan FISIP Unsrat jalin kerja sama
31 May 2023 23:27 WIB, 2023