Tim gabungan tangkap pelaku KDRT yang kabur sejak 2019
Jumat, 29 Oktober 2021 6:53 WIB
Pelaku diamankan Tim Gabungan Polsek Maesa dan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung (ANTARA/HO-Humas Polda Sulut)
Manado (ANTARA) - Kolaborasi Polsek Maesa dan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Sulawesi Utara, meringkus pelaku dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melarikan diri usai kejadian pada 2019.
"Pelaku seorang suami berinisial AP 31 tahun, ditangkap di wilayah Lolak, Bolaang Mongondow, Sulut, Kamis (28/10) dini hari," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di Manado, Kamis (28/10).
Ia mengatakan pelaku diduga melakukan KDRT di rumah mereka, di Bitung Timur Lingkungan 3, Maesa, Kota BItung pada 11 November 2019.
"Pelaku menganiaya istrinya bernama Marlin Solang 42 tahun, dengan menggunakan parang,” katanya.
Ia mengatakan kejadian itu pada awalnya pelaku dan korban terlibat adu mulut. Korban terus memarahi pelaku hingga membuatnya naik darah. Pelaku lalu melontarkan kalimat ancaman kepada korban saat berada di kamar belakang rumah mereka.
“Setelah itu pelaku mengambil sebilah parang dari kamar depan, kemudian menganiaya korban dan mengakibatkan korban mengalami luka sayatan cukup parah di bagian pipi kiri dan kedua kakinya,” katanya.
Ia menambahkan pelaku melarikan diri setelah kejadian, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maesa.
Meski sempat kehilangan jejak, pengejaran terhadap pelaku tetap dilakukan oleh petugas.
Pada Rabu (27/10), tim gabungan mendapat informasi keberadaan pelaku, di wilayah Lolak, Bolaang Mongondow.
Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Lolak dan menangkap pelaku, tepatnya di Mongkoinit.
“Pelaku kemudian diamankan di Polsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan barang bukti parang masih dalam pencarian petugas,” kata Abast.
"Pelaku seorang suami berinisial AP 31 tahun, ditangkap di wilayah Lolak, Bolaang Mongondow, Sulut, Kamis (28/10) dini hari," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di Manado, Kamis (28/10).
Ia mengatakan pelaku diduga melakukan KDRT di rumah mereka, di Bitung Timur Lingkungan 3, Maesa, Kota BItung pada 11 November 2019.
"Pelaku menganiaya istrinya bernama Marlin Solang 42 tahun, dengan menggunakan parang,” katanya.
Ia mengatakan kejadian itu pada awalnya pelaku dan korban terlibat adu mulut. Korban terus memarahi pelaku hingga membuatnya naik darah. Pelaku lalu melontarkan kalimat ancaman kepada korban saat berada di kamar belakang rumah mereka.
“Setelah itu pelaku mengambil sebilah parang dari kamar depan, kemudian menganiaya korban dan mengakibatkan korban mengalami luka sayatan cukup parah di bagian pipi kiri dan kedua kakinya,” katanya.
Ia menambahkan pelaku melarikan diri setelah kejadian, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maesa.
Meski sempat kehilangan jejak, pengejaran terhadap pelaku tetap dilakukan oleh petugas.
Pada Rabu (27/10), tim gabungan mendapat informasi keberadaan pelaku, di wilayah Lolak, Bolaang Mongondow.
Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Lolak dan menangkap pelaku, tepatnya di Mongkoinit.
“Pelaku kemudian diamankan di Polsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan barang bukti parang masih dalam pencarian petugas,” kata Abast.
Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ditetapkan tersangka kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan jalani pemeriksaan
16 January 2023 11:56 WIB, 2023
Kekerasan perempuan dan anak tinggi, Pemkab Sitaro gelar Bimtek manajemen
27 October 2022 14:09 WIB, 2022
Oknum anggota DPRD Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT
02 December 2021 12:44 WIB, 2021
Ahli: Perlu keadilan restoratif tangani kekerasan pada perempuan dan anak
26 November 2021 13:03 WIB, 2021
Terpopuler - Politik dan Hukum
Lihat Juga
Polda Metro segera periksa sejumlah ahli terkait kasus komika Pandji Pragiwaksono
09 February 2026 10:35 WIB
Kanwil Imigrasi Sulut tetapkan tekad ciptakan birokrasi bersih dan melayani
09 February 2026 5:00 WIB