Manado (ANTARA) - Polisi telah menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan Isteri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu. Kemudian, lanjutnya, pihak kepolisian langsung dilakukan penyidikan.
"Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," katanya.
Ia mengungkapkan atas penetapan sebagai tersangka, penyidik dari Polresta Tangerang, Polda Banten akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.
"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis (02/12)," ungkap dia.
Sementara itu, RGS yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang itu saat dikonfirmasi oleh Antara, belum mendapatkan jawaban secara resmi darinya.
Berita Terkait
Wakapolda Sulut: Pelaksanaan seleksi anggota Polri secara "BETAH"
Selasa, 19 November 2024 5:24 Wib
Anggota DPR Mardani Ali Sera desak PBB cabut keanggotaan Israel
Kamis, 14 November 2024 13:33 Wib
Kapolri akan pecat anggota jika terbukti minta Rp50 juta ke Supriyani
Selasa, 12 November 2024 6:45 Wib
Kapolri akan tindak tegas oknum anggota polisi terlibat narkoba
Sabtu, 9 November 2024 6:26 Wib
Komisi X DPR minta menteri pendidikan menindak jajaran tak jalani program
Rabu, 6 November 2024 11:32 Wib
Ormas Islam gelar reuni 411 di Jakarta, Polisi terjunkan 1.994 anggota
Senin, 4 November 2024 9:15 Wib
DPR: Sistem subsidi harus dibenahi guna mendukung swasembada energi
Sabtu, 26 Oktober 2024 6:45 Wib
Anggota DPR TB Hasanudin sarankan Mayor Teddy mundur dari TNI
Senin, 21 Oktober 2024 17:31 Wib