Kejaksaan Negeri Mukomuko terima pengembalian kerugian negara kasus "ekskavator"
Kamis, 12 November 2020 20:52 WIB
Polres Mukomuko gelar press release penahanan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)
Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan telah menerima uang penitipan pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator milik pemerintah dari tahun 2019 hingga 2020 sebesar Rp83,1 juta.
“Dari HP, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat kami dapat uang penitipan sejumlah Rp83.100.000 selanjutnya uang penitipan tersebut disetorkan di rekening khusus Kejari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro di Mukomuko, Kamis.
Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator milik pemerintah dari tahun 2019 hingga 2020 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian setempat berinisial HP.
Kejari menerima uang penitipan pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator milik pemerintah dari tahun 2019 hingga 2020 sebesar Rp83.100.000, atau sejumlah perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia mengatakan Kamis ini mantan Kepala Dinas Pertanian HP ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Setelah pembacaan surat dakwaan ini, katanya, maka yang bersangkutan ini resmi bertatus sebagai terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator milik pemerintah dari tahun 2019 hingga 2020.
Dia mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh kepala dinas ini tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan kerugian negara dalam perkara dugaan penyalahgunaan alat berat milik pemerintah ini berasal dari pengelolaan alat tersebut menghasilkan uang dan uang tersebut yang dimanfaatkan oleh terdakwa ini.
“Dari HP, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat kami dapat uang penitipan sejumlah Rp83.100.000 selanjutnya uang penitipan tersebut disetorkan di rekening khusus Kejari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro di Mukomuko, Kamis.
Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator milik pemerintah dari tahun 2019 hingga 2020 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian setempat berinisial HP.
Kejari menerima uang penitipan pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator milik pemerintah dari tahun 2019 hingga 2020 sebesar Rp83.100.000, atau sejumlah perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia mengatakan Kamis ini mantan Kepala Dinas Pertanian HP ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Setelah pembacaan surat dakwaan ini, katanya, maka yang bersangkutan ini resmi bertatus sebagai terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator milik pemerintah dari tahun 2019 hingga 2020.
Dia mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh kepala dinas ini tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan kerugian negara dalam perkara dugaan penyalahgunaan alat berat milik pemerintah ini berasal dari pengelolaan alat tersebut menghasilkan uang dan uang tersebut yang dimanfaatkan oleh terdakwa ini.
Pewarta : Ferri Aryanto
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Mukomuko tetapkan tersangka korupsi pengadaan seragam linmas 2020
17 November 2021 11:06 WIB, 2021
Petani Mukomuko tunggu penyaluran anggaran rehabilitasi irigasi yang rusak
08 November 2021 14:41 WIB, 2021
Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko programkan bantuan badan hukum KUB nelayan
08 November 2021 8:19 WIB, 2021
KPPN Mukomuko minta pemdes bagikan BLT-DD tepat waktu setiap awal bulan
29 October 2021 10:19 WIB, 2021