Manado (ANTARA) - Komisi III DPRD Manado menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pemerhati lingkungan, terkait operasional insinerator oleh pemerintah kota.
"Pemerhati lingkungan dari sekolah Kuala Manado, datang dan memaparkan bagaimana dampak asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah di insinerator," kata ketua Komisi III DPRD Manado, Ronny Makawata, SE, di Manado.
Dia mengatakan dua pemerhati lingkungan, Denny Taroreh dan Jemmy Makasala, menjelaskan bahwa asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah di insinerator membahayakan.
Sebab menurutnya, orang orang yang terpapar asap akibat pembakaran sampah yang terdiri atas berbagai jenis mulai dari kayu kertas sampai plastik bisa sampai menyebabkan kemandulan.
Karena itu dia mengatakan, pihaknya akan minta supaya dalam pengoperasian insinerator lainnya, akan mengajak para pemerhati lingkungan itu, ikut serta.
"Jika memang sampai membahayakan banyak orang, kami mendorong para pemerhati untuk melakukan gugatan 'class action' pada pemerintah terkait hal itu," katanya.
Sementara Denny Taroreh, mengatakan, salah satu solusi yang bisa ditempuh untuk meminimalisir dampak buruk pemanfaatan insinerator adalah dengan memilah sampah, agar pembakaran tidak terlalu banyak.
"Pemilahan sampah harus dilakukan mulai dari rumah, memisahkan yang organik dan anorganik sehingga bisa didaur ulang dan ada yang harus dibuang sama sekali, di insinerator," katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manado, Threisje Mokalu, dalam sejumlah kesempatan, menegaskan bahwa insinerator yang dioperasikan pemerintah itu ramah lingkungan.
"Kami sudah dapat jaminan untuk itu, sebelum pengadaan insinerator, jadi yang dioperasikan sekarang tidak membahayakan," tegasnya. ***
Buruh sampah mengeluh kepada komisi III DPRD Manado
Para sopir dan buruh pengangkut sampah di Manado, mengeluhkan kesulitan yang dihadapi kepada para legislator di komisi III DPRD setempat.
"Mereka mengeluhkan soal pengurangan buruh pengangkut sampah serta BBM, yang menyebabkan kesulitan dalam bekerja," kata Ketua Komisi III DPRD Manado, Jonas Makawata di Manado.
Dia mengatakan para buruh sampah yang datang Jumat siang itu minta agar DPRD memanggil pihak pihak terkait untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Makawata menjelaskan, para buruh minta agar DPRD mempertanyakan terkait persoalan diberhentikannya para sopir sebelum batas usia dan pembayaran gajin bulan Desember, yang sampai saat ini belum terbayarkan.
Apalagi kata Makawata, para buruh mengeluhkan biaya BBM yang dirasakan sangat kurang dan penggantian ban kendaraan yang harus menggunakan dana pribadi, serta persoalan gaji bulan Desember yang belum dibayarkan, padahal di kecamatan lain seperti Sario buruh sudah dibayarkan.
Dia yang merasa prihatin dengan keadaan itu, mengatakan, seharusnya pemerintah mengutamakan para buruh sampah, bahkan harus diberikan perhatian khusus, karena merupakan ujung tombak untuk kebersihan Kota Manado, jangan seakan dianaktirikan. .
Dia menambahkan meningkatnya volume sampah di Kota Manado, tidak dibarengi dengan peningkatan mutu kesejahteraan para buruh pengangkut sampah.
Menanggapi berbagai aspirasi yang masuk di Komisi III ini, Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup, Treesje Mokalu, mengatakan tidak keberatan apabila menerima keluhan dari sopir maupun buruh pengangkut sampah, tapi alangkah baiknya apabila kita melakukan crosschek terlebih dahulu.
"Baik biaya BBM maupun ada kerusakan mobil yang terjadi, sudah kami anggarkan, tetapi harus sesuai mekanisme. Kalau BBM kami biayai sesuai ret atau kerja, kalau kerusakan mobil dilaporkan dulu ke dinas BLH, dan langsung dicairkan anggaran untuk perbaikan, dan tidak lagi sopir menggunakan biaya dari kantong pribadi," ujar Mokalu.