Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menindaklanjuti kepesertaan non-aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi jaminan sosial kepada tenaga kerja non-aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tomohon, sehingga akan ditindaklanjuti kembali," kata Kepala BPJSTK Cabang Manado Hendrayanto di Manado, Selasa.
Dia mengatakan menindaklanjuti kepesertaan non-ASN di kabupaten dan kota karena merupakan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14, yakni setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Dia mengatakan amanat UU ini wajib dilakukan oleh tenaga kerja di Indonesia.
Hendrayanto menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Program Jaminan Ketenagakerjaan khusus bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi mandiri, seperti pedagang, sopir angkot, tukang ojek, dokter, pengacara, guru honor, montir, pembantu rumah tangga atau buruh harian.
Pekerja yang memiliki profesi yang tergolong pekerja bukan penerima upah (BPU) mulai saat ini bisa mengikuti program BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
Dia menjelaskan adapun fasilitas yang didapat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja BPU diantaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK) meliputi pembiayaan transpor ke rumah sakit, biaya pengobatan, biaya istirahat selama sakit, santunan cacat dan santunan kematian.
"Selain itu juga, peserta mendapatkan Jaminan Kematian (JKM), mulai dari biaya pemakaman, uang santunan Rp24 juta, santunan berkala selama dua tahun serta beasiswa untuk satu anak yang ditinggalkan," ucapnya.
Tidak hanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, tapi peserta program BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Adapun untuk persyaratannya cukup dengan foto copy KTP dan langsung membayar iuran untuk bulan pertama sebesar Rp16.800 untuk 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Berita Terkait
Ada aduan dugaan pemerasan oknum jaksa, KPK segera tindaklanjuti
Sabtu, 30 Maret 2024 7:47 Wib
Ketua Bawaslu: Akan bermasalah jika KPU tidak tindaklanjuti rekomendasi
Sabtu, 24 Februari 2024 7:54 Wib
DPRD harap Pemprov Sulut tindaklanjuti 12 temuan BPK
Senin, 16 Januari 2023 19:56 Wib
Pemprov segera tindaklanjuti temuan BPK Sulut terkait LHP kinerja
Rabu, 11 Januari 2023 22:42 Wib
Berkas dikembalikan Hakim, Kapolsek : Kami siap tindaklanjuti
Selasa, 20 September 2022 13:16 Wib
BRI Manado tindaklanjuti dugaan hilangnya dana nasabah
Kamis, 8 September 2022 4:43 Wib
KPU Sulut ajak parpol tindaklanjuti verifikasi administrasi melalui SIPOL
Senin, 5 September 2022 9:34 Wib
Waket DPR: Komisi III-IX tindaklanjuti usulan legaliasi ganja untuk medis
Rabu, 29 Juni 2022 13:32 Wib