
Penyelesaian TGR Rp 28 miliar jadi PR Inspektur Mitra

Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sebesar Rp 28 miliar sejak tahun 2008 sampai 2018, akan menjadi pekerjaan rumah (PR), bagi Inspektur Minahasa Tenggara (Mitra) yang baru David Lalandos, setelah dirinya dilantik, Selasa.
"Ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk diselesaikan dengan tuntas, untuk mengembalikan uang rakyat," kata David di Ratahan.
Ia menuturkan, pihaknya telah menyiapkan kebijakan dalam proses penyelesaian TGR yang melibatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pihak ketiga atau swasta.
"Kami sudah menyiapkan kebijakan untuk menyelesaikan kerugian negara ini. Bahkan progresnya sudah ada," kata mantan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Mitra ini.
David mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir saat dirinya masih berstatus pelaksana tugas (plt), uang negara yang dikembalikan telah lebih dari Rp 200 juta.
"Progres awal ini memang baru sekira Rp 200 juta. Tapi kami optimis dengan berjalannya waktu jumlahnya akan terus meningkat," jelasnya.
Ia juga mengakui, saat ini para ASN telah memiliki kesadaran untuk mengembalikan kerugian negara, dengan mulai mencicil atau melunasi TGR.
"Intinya kami saat ini bagaimana uang negara ini bisa kembali. Tentunya untuk pengembalian ada mekanisme yang kami telah buat dan wajib untuk ditaati oleh pihak yang memiliki TGR," tandasnya.
Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor:
Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
