Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Manado memprogramkan 48 rencana aksi menindaklanjutui Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala BNN Manado, AKBP Eliasar Sopacoly, di Manado, Senin, mengatakan rencana aksi nasional tersebut terdapat empat bidang yakni pencegahan, pemberatasan, rehabilitasi dan penelitian.
"Telah memprogramkan sekitar 48 rencana aksi pada empat bidang itu yang akan dilakukan," kata Sopacoly.
Sopacoly mengatakan untuk pencegahan 22 rencana aksi, pemberantasan 15 rencana aksi, rehabilitasi delapan rencana aksi dan penelitian tiga rencana aksi.
Terkait dengan itu pihaknya telah melakukan suatu rapat koordinasi dengan Kepala Satuan Kerja Pernagkat Daerah (SKPD) di kota itu dalam rangka menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2018.
Terdapat empat rencana aksi atau program yang perlu ditindaklanjutu bersama yaitu sosialisasi bahaya Narkoba dan prekursor narkotika dan sosialisasi tentang P4GN kepada ASN Prajurit TNI dan Personel Polri,
Ini wajib dilakukan, dan sebenarnya telah dilakukan dari tahun ke tahun.
Ini perlu penegasan, sehingga dapat mengetahui sejauh mana pemerintah di daearh termasuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota menindaklanjuti rencana aksi ini dan salah satunya melalui sosialisasi.
Diharapkan setiap kepala SKPD dapat memberikan informasi edukasi tentang bahaya narkoba kepada ASN yang ada di lingkungan masing-masing.
Kemudian melaksanakan tes urine.
Sebab jangan sampai nanti ada persoalan Narkoba terkait ASN baru bergerak,
"Jadi harus mendahuli salah satunya dengan melaksanakan tes urine di seluruh SKPD atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya.
Terkait dengan tes urine ini Kepala BNN Provinsi telah mengumpulkan seluruh personel BNN Provinsi dan jajaran melaksaakan tes urine mendadak
"Tes urine itu mulai di BNN dulu baru turun," katanya.
Ia mengatakan, kemudian melaksanakan pembentukan regulasi tentang P4GN sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut.
Dimana guberur akan menbgeluarkan instruksi gubernur begitu pula kabupaten dan kota.
Selain instruksi ada juga surat edaran dari Wali Kota maupun dari Dinas atau peraturan terkait dengan tata tertib yang harus mengikat, supaya ASN tidak sebagai pemakai, pengedar dan bandar Narkoba.
Kemudian pembentukan satuan tugas (Satgas), relawan penggiat AntiNarkoba di instansi-instansi tersebut.
"Itulah program-program pokok yang harus dilakukan OPD ataupun SKPD dalam menindaklanjutui Inpres tersebut," demikan
Sopacoly. ***3***
Berita Terkait
Rencana susunan kabinet Prabowo-Gibran, AHY mengaku belum diajak bicara
Senin, 26 Februari 2024 12:59 Wib
Rencana pemindahan ASN ke IKN, Menpan RB sebut dilakukan bertahap
Kamis, 22 Februari 2024 11:00 Wib
Anies tidak ada rencana kunjungi IKN
Sabtu, 16 Desember 2023 16:51 Wib
Pemprov Sulut revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
Rabu, 8 November 2023 21:33 Wib
Rencana pertemuan Presiden Biden dan Jokowi diungkapkan pemerintah AS
Rabu, 8 November 2023 18:47 Wib
Usai putusan MK terkait batas usia, KPU tidak siapkan rencana
Senin, 16 Oktober 2023 16:02 Wib
Konflik Israel- Palestina, Kemlu siapkan rencana evakuasi WNI
Selasa, 10 Oktober 2023 17:06 Wib
Rencana pertemuan awal TPN Ganjar Pranowo, Andika Perkasa: Mungkin dapat arahan
Selasa, 12 September 2023 17:48 Wib