Logo Header Antaranews Manado

BKD Minahasa Tenggara tertibkan reklame liar

Rabu, 24 Oktober 2018 19:39 WIB
Image Print
Penertiban sejumlah reklame yang menunggak pembayaran pajak daerah. (BKD Minahasa Tenggara)

Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Badan Keuangan Daerah melalui bidang penagihan dan keberatan melakukan penerbitan sejumlah reklame liar, atau objek pajak daerah yang menunggak di wilayah Kecamatan Ratahan, Rabu.

Dijelaskan Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BKD Minahasa Tenggara Ferdy Siwi, penertiban sejumlah reklame liar tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu menurut Ferdy sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang perubahan terhadap perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

"Dasar hukumnya jelas jika ada objek pajak yang belum membayar sesuai dengan kewajibannya atau reklame liar maka kami akan melakukan penertiban," katanya.

Kewajiban yang wajib dibayarkan oleh setiap wajib pajak tersebut menurutnya adalah sumber bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pajak yang menjadi kewajiban mereka untuk dibayarkan kepada pemerintah tersebut merupakan sumber dari PAD," ujar Ferdy.

Lebih lanjut kata Ferdy, dengan adanya penertiban yang dilakukan oleh Pemkab, setiap objek pajak tersebut mempunyai tanggung jawab untuk membayar kewajibannya.

"Dari penertiban ini kami harapkan ada kesadaran atau kepatuhan dari para penunggak pajak ini untuk membayar apa yang sudah menjadi kewajiban mereka.Karena itu (pajak) akan membantu pembangunan daerah," jelasnya.

Dalam penertiban itu turut dilibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, dan Bagian Hukum Setda.***3***



Pewarta :
Editor: Christian Alberto Kowaas
COPYRIGHT © ANTARA 2026