Bitung (Antaranews Sulut) - Wakil Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri membuka kegiatan sosialisasi Program Jaminan Persalinan (Jampersal) Rumah Tunggu Kelahiran(RTK) yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Walikota Bitung, Jumat(4/5).
Dalam kesempatan itu, Mantiri menjelaskan bahwa Jampersal adalah dana alokasi khusus nonfisik yang dilaksanakan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA).
Sedangkan Rumah Tunggu Kelahiran adalah bentuk upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM), yang digunakan sebagai rumah tinggal sementara bagi ibu yang baru melahirkan hingga nifas, termasuk bayi dan suaminya."jelas Mantiri
Penyediaan RTK, lanjut Mantiri, harus mempertimbangkan sumber daya kesehatan di daerah dan kebutuhan lapangan seperti jumlah sasaran ibu hamil, jumlah ibu hamil resiko tinggi, jumlah tenaga kesehatan pelaksana, serta berbagai hal lainnya. "Yang perlu diperhatikan dana Jampersal tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai oleh dana APBN, APBD dan BPJS maupun sumber dana lainnya," tukas Mantiri didampingi Kadis Kesehatan Kota Bitung Frangky Soriton.
Dia menjelaskan bahwa RTK merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya untuk itu diperlukan suatu sinergitas dan kerja sama yang baik antar pihak terkait, sehingga program tersebut dapat terlaksana dengan maksimal.
"Selain maksimal tentunya harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat Kota Bitung sebagaimana maksud dari pelaksanaan kegiatan ini."pungkasnya.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dirangkaikan dengan perjanjian kerja sama antar rumah sakit se-Kota Bitung dalam rangka penerapan program Jampersal RTK yang ditandatangani oleh perwakilan dari pengurus rumah sakit se Kota Bitung.