
Catut logo, KPU Minahasa Tenggara bakal ambil langkah hukum

Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bakal mengambil langkah hukum terkait adanya pencatutan logo lembaga penyelenggara Pemilu tersebut pada baliho yang berisi ajakan memilih kolom kosong.
"Kami akan melakukan konsultasi dengan pihak KPU Provinsi Sulut terkait langkah apa yang akan kami ambil. Termasuk jika harus mengambil langkah hukum," kata Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Ascke Benu di Ratahan, Selasa.
Menurutnya adanya baliho dengan pencatutan logo KPU hal tersebut akan dilaporkan secara lengkap kepada pihak provinsi.
"Laporan ini memang kami harus konsultasikan dengan KPU provinsi, sehingga nantinya ada arahan langkah apa yang harus kami ambil," ujarnya
Dia menambahkan, baliho yang berisi ajakan mencoblos kolom kosong yang menggunakan logo KPU bukan produk sosialisasi yang dikeluarkan oleh pihaknya.
"Kami tegaskan lagi ini bukan produk dari KPU. Kami juga sudah memenuhi klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten dan telah menegaskan bahwa baliho tersebut bukan milik KPU," tegasnya.
Sementara itu terkait adanya gambar bertuliskan surat suara di dalam baliho tersebut, dengan tegas Ascke tidak mengakui jika gambar tersebut akan digunakan dalam kertas suara.
"Untuk gambar surat suara di dalam baliho juga tidak sama dengan yang nantinya akan digunakan. Karena masih dalam proses penyesuaian materi," katanya.
Dia menambahkan, untuk sosialisasi contoh surat suara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan tahapan dan jadwal Pilkada.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 17-04-2018 21:12:45
Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor:
Christian Alberto Kowaas
COPYRIGHT © ANTARA 2026
