Sitaro, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), resmi memiliki e-planning untuk semua perencanaan daerah, setelah diluncurkan, akhir pekan lalu.
"Peluncuran e-planning itu adalah amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86/2017," kata Bupati Sitaro, Toni Supit, di Ondong, Senin.Baca juga: Sitaro Angkat Kearifan Lokal Legislative Expo Sulutgo 2017
Supit mengatakan, semua perencanaan daerah baik rencana pembangunan jangka pendek daerah (RPJPD) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sampai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) masuk dalam e-planning.
Dengan demikian, kata Supit, maka. dapat terakses dengan mudah, dan semua serba trasnparan sesuai dengan tujuan pemerintahan yang baik dan bersih.
Dia mengatakan, rencana pembangunan daerah yang akan mulai dimasukan dalam hasil hasil Musrenbang dari desa dan kelurahan serta kecamatan yang di daerah kepulauan itu.
Pokok-pokok pikiran dalam Musrenbang yang masuk dalam e-planning, kata Supit, adalah hasil rumusan dari tingkat paling bawah dan dibawa ke yang lebih tinggi.
Langkah pemerintah itu, mendapat dukungan dari DPRD setempat, seperti disampaikan Djibton Tamudia, sebab mengikuti Permendagri untuk kemajuan Sitaro ke depan.
"Harapannya kami ingin agar bukan hanya e-planning saja, tetapi bisa sampe ke e-SAKIP, e-Budgeting dan lainnya," kata Tamudia.
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 26-03-2018 08:35:56