Manado, (Antaranews Sulut) - Kepala Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara Satyagraha Saruan menargetkan nilai pajak sebesar Rp62,16 miliar selama tahun 2018.
"Pajak yang kami kumpulkan itu bersumber dari pajak kendaraan, bea balik nama, denda pajak kendaraan, serta pajak air permukaan," kata Saruan di Minahasa Utara, Jumat.
Besaran target pajak kendaraan sebesar Rp28,61 miliar, denda pajak kendaraan Rp500 juta, balik nama kendaraan Rp39,44 miliar serta pajak air permukaan.
Hingga 21 Maret 2018, dari target sebesar Rp62,61 miliar itu, telah terealisasi sebesar Rp16,20 miliar atau 25,87 persen.
Pajak kendaraan terealisasi sebesar Rp7,15 miliar (25 persen), denda pajak kendaraan Rp149,56 juta (29,91 persen), balik nama kendaraan Rp8,88 miliar (26,57 persen) serta pajak air permukaan Rp7,88 juta (15,62 persen).
"Target yang masih harus kami maksimalkan yaitu sebesar Rp46,41 miliar atau 74,13 persen. Kami optimistis target tersebut bisa tercapai," ujarnya.
Dia menambahkan, salah satu strategi yang dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak adalah mendatangi langsung wajib pajak.
"Kami juga terus melakukan sosialisasi, menciptakan inovasi aplikasi yang memudahkan wajib pajak mengakses secara online jumlah pajaknya. Dari situ kita berharap muncul kesadaran warga membayar pajak," katanya.
(T.K011/B/I006/I006) 23-03-2018 07:31:51