Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri resmi membentuk Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional.
Hal ini sebagaimana amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional juga telah meresmikan gedung Sekretariat bersama sebagai Command Center Samsat Nasional yang bertempat di Gedung Utama Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan pada 21 Juli 2022.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pembentukan Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, sebagai salah satu upaya
penguatan pengawasan dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Rivan menilai, dengan adanya Sekretariat Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional, nantinya pembinaan kesamsatan menjadi satu atap. “Dengan demikian akan lebih
mengoptimalkan seluruh tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama," ujarnya.
Adapun, tugas Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada Pembina
Samsat Tingkat Provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan Samsat, hingga memberikan laporan kegiatan Samsat kepada Presiden.
“Harapan kami sekretariat bersama ini dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor yang valid. Karena
nantinya, data tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Rivan.
Saat ini yang masih fenomenal, kata Rivan, Tim Pembina Samsat tengah gencar melakukan sosialisasi dalam mengingatkan ketaatan masyarakat membayar pajak
kendaraan bermotor (PKB). Hal itu, mengingat berdasarkan data PT Jasa Raharja, masih ada 40 juta kendaraan atau 39 persen kendaraan bermotor yang belum melakukan
pembayaran PKB.
“Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, dimana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data
kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” katanya.
Berita Terkait
‎Buka tutup masa sidang DPRD Minahasa tidak sesuai jadwal
Jumat, 19 Januari 2018 11:08 Wib
Gereja Sejagad Peringati Hari Komunikasi Sedunia
Minggu, 14 Mei 2017 17:50 Wib
ASUS Siapkan 2 Smartphone Pasar Indonesia livestream video-fotografi profesional
Senin, 8 Mei 2017 15:37 Wib
Unity Pitstop Barber Challenge Lahirkan Juara Baru di Manado
Selasa, 7 Maret 2017 8:51 Wib
Jelang Imlek, ASUS Bagi-bagi Angpao Hingga Jutaan Rupiah
Jumat, 27 Januari 2017 19:31 Wib
Hadirkan ZenFone 3 Deluxe, ASUS Gelar Promo Sangat Menarik Pre-order dapat dilakukan melalui lima e-commerce terkemuka di Indonesia
Senin, 23 Januari 2017 8:53 Wib
Indonesia Bersinar di “The 5-Min Video Challengeâ€
Jumat, 23 Desember 2016 13:48 Wib
Indonesia Bersinar di “The 5-Min Video Challengeâ€
Senin, 28 November 2016 17:56 Wib