Tomohon, (AntaraSulut) - Bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (7/11) diselenggarakan paripurna pengajuan ranperda program pembentukan peraturan daerah Kota Tomohon.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Youdy Moningka SIP dan Caroll JA Senduk SH.
"Sesuai dengan pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perencanaan dan penyusunan peraturan daerah provinsi dilakukan melalui Propemperda, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan tersusun secara sistematis, terpadu, terarah dan mempunyai skala prioritas yang jelas," kata Sekda Kota Tomohon Harold V Lolowang, Rabu.
Pembentukan perda dapat menjadi acuan pembangunan hukum dan merupakan wadah politik hukum daerah sekaligus wajah untuk melihat kebijakan pembangunan daerah dalam kurun waktu tertentu.
"Oleh karena itu, program pembentukan perda tidak hanya penting untuk menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah untuk kurun waktu tertentu namun juga penting bagi masyarakat untuk menatap pembangunan daerahnya ke depan," ujarnya.
Dari situ, lanjut Lolowang, partisipasi masyarakat dilakukan secara optimal, serius dan terencana, sejahtera yang berlandaskan rasa keadilan.
Berita Terkait
Pemkot Tomohon terima penghargaan dari Ombudsman RI
Kamis, 25 April 2024 7:16 Wib
BI panen perdana cabai rawit di Kota Tomohon kendalikan inflasi
Kamis, 25 April 2024 6:14 Wib
Pemkot Tomohon bantu warga terdampak erupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 9:37 Wib
Pemkot Tomohon mulai seleksi Calon Paskribaka tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 8:40 Wib
Wali Kota Tomohon hadiri Misa Perdana Imam Baru Gereja Katolik
Senin, 22 April 2024 18:36 Wib
Wali Kota Tomohon: Lestarikan Tarian Kawasaran sebagai Budaya Adat Tombulu
Sabtu, 20 April 2024 16:23 Wib
Wali Kota Tomohon tanam bibit Bunga Krisan
Sabtu, 20 April 2024 14:07 Wib
Wali Kota Tomohon luncurkan TIFF 2024
Jumat, 19 April 2024 12:04 Wib