Logo Header Antaranews Manado

KSPI Sulut Desak Pemda Tegas Soal TKA

Senin, 23 Januari 2017 08:05 WIB
Image Print
Pemerintah daerah diharapkan mengawasi penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan termasuk dugaan penyalahgunaan visa. (foto: ilustrasi) (1)
Sejak awal sikap kami jelas soal TKA itu. Silakan mereka masuk ke Indonesia maupun ke Sulut, tetapi mereka harus bekerja sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam undang-undang,

Manado, (AntaraSulut) - Koordinator Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulawesi Utara Tommy Sampelan mendesak pemerintah daerah bersikap tegas terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan tidak sesuai dengan aturan.

"Sejak awal sikap kami jelas soal TKA itu. Silakan mereka masuk ke Indonesia maupun ke Sulut, tetapi mereka harus bekerja sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Sampelan di Manado, Minggu.

Masalahnya sekarang, kata Sampelan, ada di antara orang asing yang masuk tidak sesuai dengan aturan main di Indonesia.

"Anehnya, mereka justru lolos dari pengawasan sehingga mereka bisa bekerja dengan posisi atau jabatan yang seharusnya dapat ditempati dan dilakukan oleh pekerja lokal," katanya.

Menurut dia, ada orang asing datang ke Indonesia dengan menggunakan visa turis, lalu bekerja di Sulut.

"Inikan modus saja untuk mengelabui petugas. Harus diakui fungsi pengawasan kita masih sangat lemah dan pemerintah justru saling lepas tanggung jawab menyikapi hal ini," kata Sampelan.

Ia mengajak pemerintah melakukan validasi data secara akurat dan survei lapangan untuk memastikan orang asing yang masuk ke Indonesia dan Sulut adalah sebagai turis.

"Validasi dan survei ini juga untuk memastikan apakah mereka yang datang untuk bekerja sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak," ujarnya.

Menurut aktivis buruh itu, setiap tenaga kerja asing harus terseleksi dengan baik sesuai dengan aturan di Indonesia.

"Mereka yang datang bekerja harus benar-benar ahli, seperti konsultan atau supervisor, dan orang lokal harus menjadi pelaksananya. Bukan seperti kondisi sekarang, baik sebagai operator, buruh bangunan, sopir, maupun tukang kebun justru didatangkan dari luar negeri. Ini `kan sudah menyalahi aturan dan tidak bisa ditoleransi, apalagi dibiarkan terjadi," kata Sampelan.

Sampelan yang didampingi Sekretaris KSPI Robby Rondonuwu mendesak Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw bertindak tegas terkait dengan penyalahgunaan TKA karena ujungnya tenaga kerja lokal dan masyarakat Sulut yang dirugikan akibat tidak ada perlindungan dan pemberdayaaan.

"Kami mencatat ada beberapa perusahaan yang menanamkan investasi di Sulut yang menggunakan TKA dengan seenaknya dan mengabaikan aturan. Kami minta pemerintah untuk proaktif menyelesaikan persolan TKA tanpa pandang bulu," katanya.

***4***

(T.K011/B/D007/D007) 22-01-2017 18:04:20



Pewarta :
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026