Bitung, (antaraSulut) - Ketua Asosiasi Kapal Perikanan Sulut Ruddy Walukow mengatakan Inpres Nomor 7/2016 tentang percepatan pembangunan industri perikanan nasional masih perlu diperjelas.
"Kami menilai aturan ini belum jelas, karena sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan yang mengatur instruksi presiden tersebut," kata Walukow, di Bitung, Jumat.
Dia mengatakan, sebagai pengusaha kapal penangkap ikan, sudah hampir dua tahun mereka tidak dapat melakukan kegiatan apapun akibat moratorium berdasarkan Kepmen KKP nomor 56 dan 57.
Padahal kata dia, pengusaka kapal penangkap ikan harus terus mengeluarkan biaya pemeliharaan pada kapal- kapal yang tidak lagi dapat menangkap ikan sejak Moratorium pada Oktober 2014.
Ia mengatakan, dalam rangka percepatan pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara, Presiden Joko Widodo pada 22 Agustus 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
"Secara otomatis Inpres 7/2016 mengugurkan Kepmen KKP 56 dan 57 itu," ungkap Walukow.
Walukow menegaskan, Inpres tersebut ditujukan kepada 25 (dua puluh lima pejabat), yaitu Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM, para gubernur, dan para bupati/walikota.
"Kami sudah mengatakan segala permasalahannya kepada Menko Kemaritiman, dan beliau sangat mengapresiasi permasalahan yang ada di Bitung dan daerah lainnya," ungkap Walukow.
Ia menambahkan, akibat permasalahan ini Kota Bitung sebagai pusat Industri Perikanan mengalami kemunduran baik dari segi pendapatan masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).***1***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 07-10-2016 18:05:02