Logo Header Antaranews Manado

Israel berlakukan UU hukuman mati untuk teroris

Senin, 18 Mei 2026 10:45 WIB
Image Print
Ilustrasi

Tel Aviv (ANTARA) - Kepala Komando Pusat Israel, Mayjen Avi Bluth, telah menandatangani amandemen dekrit keamanan Tepi Barat yang akan memungkinkan pemberlakuan undang-undang parlemen Israel yang baru disahkan tentang hukuman mati bagi teroris, kata Kementerian Pertahanan Israel, Minggu (17/5).

"Undang-undang hukuman mati bagi teroris mulai berlaku... Atas instruksi Menteri Pertahanan Israel Katz, komandan Distrik Militer Pusat Mayjen Avi Bluth, menandatangani amandemen dekrit yang akan memungkinkan hukuman mati diterapkan kepada teroris di Yudea dan Samaria (Tepi Barat) sesuai dengan ketentuan undang-undang," menurut pernyataan tersebut.

Undang-undang itu menunjukkan "perubahan yang jelas dan tegas" dalam kebijakan Israel setelah serangan oleh gerakan Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023, kata kementerian tersebut.

Pada Maret, parlemen Israel mengadopsi rancangan undang-undang tentang hukuman mati bagi teroris, yang oleh banyak orang baik di dalam maupun di luar negeri disebut diskriminatif karena kata-katanya yang ambigu.

Sebagai contoh, dari rumusan RUU tersebut untuk wilayah Tepi Barat, tampaknya hukum tidak akan berlaku bagi warga negara Israel atau mereka yang berstatus penduduk negara Yahudi.

Untuk Israel, diusulkan untuk mengubah hukum pidana, dengan menetapkan bahwa hukuman mati atau penjara seumur hidup akan diterapkan kepada individu yang "menyebabkan kematian seseorang dengan maksud untuk menyangkal keberadaan Negara Israel dalam keadaan serangan teroris."

Rumusan itu menunjukkan bahwa hanya kejahatan terhadap kepentingan Israel atau warganya yang akan dianggap sebagai serangan teroris.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026