
Menteri HAM sebut kebebasan berpendapat harus sesuai koridor hukum

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) tidak bersifat mutlak, melainkan memiliki batas atau harus sesuai koridor hukum, baik nasional maupun internasional.
“Tapi Hak Asasi Manusia itu ada batasnya, Hak Asasi Manusia itu ada batasnya. Kebebasan berbicara itu ada batasnya. Oleh karena itu, tidak semua pendapat, pikiran dan perasaan yang diucapkan itu semua dijamin oleh undang-undang,” ujar Pigai di Jakarta, Senin.
Ia merujuk pada prinsip pembatasan HAM seperti Prinsip Siracusa dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagai dasar bahwa ekspresi publik harus tetap berada dalam koridor hukum.
Prinsip Siracusa (Siracusa Principles) adalah panduan hukum internasional yang mengatur batasan dan pengurangan hak asasi manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), khususnya dalam situasi darurat.
Menurut dia, batas tersebut mencakup larangan terhadap serangan personal, ujaran yang merendahkan martabat, serta potensi gangguan terhadap stabilitas nasional.
“Harus ada batasnya, namanya Prinsip Siracusa. Prinsip Siracusa itu menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia itu bisa dibatasi tapi dengan berbagai peraturan. Berbagai peraturan itu apa? Berbagai peraturan menyatakan bahwa tidak boleh "ad hominem", tidak boleh menyerang kehormatan, tidak boleh menyerang martabat, tidak boleh menciptakan instabilitas nasional, tidak boleh menyerang suku, agama, ras, antargolongan,” katanya.
Ad hominem (bahasa Latin: "tertuju pada orangnya") adalah sesat pikir (logical fallacy) yakni seseorang menyerang karakter, motif, fisik, atau latar belakang pribadi lawan bicara, bukan menyanggah substansi argumen.
Terkait pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengenai pernyataannya yang viral di media sosial, Pigai menilai terdapat unsur pelanggaran prinsip HAM dalam bentuk serangan verbal.
“Ada beberapa pernyataan yang dalam konteks Hak Asasi Manusia, kalau kita teliti secara detail itu, apa yang disampaikan itu adalah yang pertama 'inhuman treatment'(perlakuan tidak manusiawi), itu yang pertama. Nanti cek, saya sudah sampaikan ke beberapa media. Yang kedua 'inhuman degrading' (perlakuan merendahkan martabat), yang ketiga itu 'verbal torture' (kekerasan verbal),” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa bentuk-bentuk tersebut masuk dalam kategori kekerasan mental yang tidak dapat dibenarkan dalam perspektif HAM.
“Kekerasan verbal itu juga serangan mental, mengandung unsur serangan mental, serangan fisik, serangan mental dan serangan jiwa maupun ancaman-ancaman terhadap martabat dan moralitas individu,” katanya.
Meski demikian, Pigai menekankan penyelesaian kasus tersebut sebaiknya tidak melalui pendekatan pidana oleh negara, melainkan melalui mekanisme etik dan permintaan maaf.
“Untuk itu cukup Pak Amien Rais meminta maaf, meminta maaf, kalau menurut saya sebagai Menteri HAM menyampaikan permohonan maaf atau mencabut pernyataannya," ujarnya.
Ia juga menegaskan negara tidak boleh menggunakan kewenangan untuk memenjarakan warga dalam kasus yang berkaitan dengan ekspresi.
Namun demikian, ia membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum secara pribadi.
"Jadi, kita tidak mau institusi negara apalagi kementerian atau lembaga digunakan untuk memenjarakan rakyat Indonesia, termasuk Amien Rais," ujar dia.
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
