
MK mulai sidangkan uji materi UU Parpol diajukan PBB

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali, Senin.
Pemohon dalam perkara ini adalah Gugum Ridho Putra, selaku Ketua DPP PBB hasil Muktamar VI Bali dan Dega Kautsar Pradana, selaku Wasekjen eksternal. Permohonan telah didaftarkan ke MK pada Senin (20/4) dengan nomor 146/PUU-XXIV/2026.
Sidang dipimpin majelis hakim panel berjumlah tiga orang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan hakim anggota panel Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
“Sidang pendahuluan untuk nomor 146/PUU-XXIV/2026 yang terkait pengujian partai politik saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Enny sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Dalam sidang tersebut, hakim panel konstitusi mempersilahkan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya.
Pokok permohonan pun dibacakan oleh Gugum Ridho Putra selaku Ketua DPP PBB hasil Muktamar VI Bali.
Pada perkara ini, pasal yang digugat oleh pemohon dalam UU Parpol yang mengatur tentang kewenangan menteri hukum dalam pengesahan perubahan susunan pengurus partai politik di tingkat pimpinan pusat.
Dalam permohonannya, pengujian yang dilakukan terkait kata “mengesahkan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan kata “pengesahan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2), serta frasa “keputusan menteri” pada ketentuan Pasal 23 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) UU Parpol, serta ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1045.
Sebelumnya, Gugum menyampaikan, gugatan itu dilayangkan oleh pihaknya dikarenakan munculnya dinamika di internal PBB setelah muktamar VI Bali dilaksanakan.
Menurut Gugum, pihaknya telah mengajukan permohonan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PBB ke Menteri Hukum pada 9 Maret 2026. Namun, pada 12 Maret 2026, ada pihak lain yang mengajukan permohonan serupa atas hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).
“Kewenangan pengesahan dari menteri hukum yang kami minta untuk diubah menjadi kewenangan mencatat saja. Kenapa? karena itu yang menjadi pokok persoalan yang kami anggap akan terus menjadi persoalan bagi partai politik ke depan,” kata Gugum.
Gugum menyebut, karena kewenangan pengesahan perubahan susunan kepengurusan parpol yang dimiliki menteri hukum saat ini membuatnya bisa menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak untuk disahkan sebagai pengurus.
“Padahal siapa yang berhak dan tidak itu selain partai politik yang bisa menentukan karena dialah yang paling tahu. Kedua, adalah kewenangan sah atau tidak itu ada pada pengadilan bukan pada eksekutif (menkum),” jelasnya.
Dalam sidang pendahuluan ini, setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan, majelis hakim konstitusi yang terdiri atas hakim panel memberikan masukan-masukan untuk perbaikan permohonan yang menjadi materi gugatan pemohon.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
