
Uji materi UU Polri, MK minta keterangan DPR dan Presiden

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan DPR RI dan Presiden dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan laman resmi MK yang dikutip di Jakarta, Rabu, sidang permintaan keterangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026.
Permohonan pengujian materiil UU Polri itu diajukan oleh advokat Christian Adrianus Sihite terkait Pasal 8 ayat (1) dan (2), yang pada pokoknya mempersoalkan kedudukan Polri di bawah Presiden dan mengusulkan agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Perkara yang didaftarkan pada Februari 2026 itu telah menjalani sidang pendahuluan pada 19 Februari 2026.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak adil, khususnya terhadap advokat yang menangani perkara yang berseberangan dengan pemerintah.
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Anwar Usman dan Arsul Sani, hakim memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut.
Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta keuntungan yang diharapkan apabila ketentuan Pasal 8 ayat (1) dimaknai Polri tetap bertanggung jawab kepada Presiden namun melalui Menteri Dalam Negeri.
“Ini penting, apa masalahnya jika Polri tetap di bawah Presiden dari sisi negara hukum, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil,” ujar Arsul.
Ia juga mengingatkan bahwa isu serupa pernah diajukan dalam perkara sebelumnya di MK, antara lain perkara Nomor 62/PUU-IX/2011 yang kemudian ditarik, serta perkara Nomor 11/PUU-X/2012.
“Harus dipertajam apa kerugian konstitusional sebagai advokat dengan pasal 8 ayat (1) dan (2), disebut dalam permohonan sebagai advokat, apa kerugiannya dan apa juga keuntungannya, kalau pasal 8 ayat (1) UU Polri itu kemudian dimaknai seperti yang ada minta itu, yang diminta tetap bertanggungjawab ke Presiden tapi melalui Mendagri,” kata Asrul.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
