Minahasa Utara, 18/9 (Antara Sulut) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gebrak dibawah komando William Luntungan minta penegak hukum usut aset pemerintah kabupaten Minahasa Utara karena dinilai masih bermasalah.
William Luntungan di Airmadidi, Minggu mengatakan, ada beberapa kejanggalan terkait aset pemerintah Minahasa Utara salah satunya yaitu hak atas tanah.
"Pernyataan Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) akan mencari kembali haknya yaitu tanah yang sudah menjadi milik Pemkab Minahasa Utara saat dirinya tersangkut masalah hukum harus diperjelas agar tidak menjadi polemik berkepanjangan," kata Luntungan.
Ketua Gebrak ini mengatakan, hal mengganjal ketika aset tersebut ternyata memang milik Bupati Vonnie A Panambunan, maka opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima pemkab setempat, tidaklah relevan.
"Kalau memang aset Pemkab Minut masih merupakan tanah milik Bupati VAP maka harus segera kembalikan atau dilakukan ganti rugi. Masa sudah delapan tahun ini belum bisa diselesaikan," ujar Luntungan.
Penilaian BPK kata Luntungan, pastinya disangsikan. "ni patut dipertanyakan aset masih bermasalah tetapi justru dapat WTP. Wow ini ada apa-apanya. Kami minta aparat hukum turun tangan agar semua yang terlibat dalam pembelian tanah-tanah Bupati VAP supaya diperiksa," ujar Luntungan menegaskan.
Kalau mantan Bupati Sompie Singal juga termasuk pihak yang terlibat dalam jual beli tanah-tanah Bupati VAP, aparat penegak hukum jangan diam saja.
"Aparat hukum jangan segan-segan memanggil yang bersangkutan, supaya masyarakat Minut tahu apa sebenarnya yang terjadi dalam proses jual beli tanah milyaran rupiah tersebut. Apakah pembebasan tanah itu melalui pembahasan DPRD atau tidak," ujar ktifis Minut ini.
Menurutnya kalau memang proses pembelian tanah itu tidak sesuai prosedur maka segera kembalikan kepihak yang berhak. Karena selain klaim dari Bupati VAP, masih ada lagi tanah yang sampe saat ini masih menjadi masalah seperti tanah di kompleks wisata Kaki Dian Airmadidi yang belum jelas kepemilikannya.