Logo Header Antaranews Manado

PT PI: Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi Regional 4 capai 20 persen

Sabtu, 18 April 2026 21:11 WIB
Image Print
Wisnu Ramadhani (kedua kanan) didampingi ⁠Endah Wulandari (kanan), ⁠Eko Winarto (kiri), ⁠Heru Sofyan Firmansyah (kedua kiri) saat memberikan edukasi tentang pupuk bersubsidi kepada wartawan dalam Media Gathering, di Manado, Jumat (17/4/2026). ANTARA/Nancy Tigauw

Manado (ANTARA) - Regional CEO 4 PT Pupuk Indonesia (PI) (Persero), Wisnu Ramadhani mengatakan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Regional 4 hingga April 2026 telah mencapai 20 persen daru alokasi yang telah ditetapkan.

"Tahun ini penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 332 ribu ton atau sebesar 20 persen dari alokasi yang ada sebanyak 1,69 juta," kata Wisnu, di Manado, Sabtu.

Dia mengatakan realisasi ini lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Realisasi pupuk bersubsidi di Regional 4 yang mencakup Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua masih lebih rendah dari nasional yang mencapai 28 persen atau sebanyak 2,75 juta ton.

Ia mengatakan khusus di Sulawesi Utara, realisasi lebih kecil lagi, yakni baru mencapai 14,26 persen atau sebanyak 10.560 ton.

"Kami memperkirakan realisasi tahun ini akan mencapai 80 persen dari alokasi, yakni lebih tinggi dibandingkan dua tahun sebelumnya hanya berada dikisaran 70-75 peraen," kata Wisnu.

Wisnu menjelaskan untuk ketahanan stok pupuk bersubsidi di Regional 4 cukup untuk memenuhi kebutuhan 4-5 minggu ke depan.

Pupuk Indonesia, katanya, mendapat tugas dari negara untuk menyediakan pupuk bersubsidi 9,5 juta ton.

“Kami mengemban PSO atau Public Service Obligation dari pemerintah menyediakan pupuk sesuai dengan yang diatur oleh pemerintah," ujar Wisnu.

Untuk meningkatkan sistem penyaluran, pemerintah telah menyederhanakan tata kelola pupuk bersubsidi. Dari yang tadinya memiliki 145 peraturan, disatukan dalam Perpres No. 6 tahun 2025 dan turunannya yang lebih teknis lagi yakni Permentan No. 15 Tahun 2025.

Dalam Perpres 6/2025 tersebut menurut Wisnu, Pupuk Indonesia bertanggung jawab terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah.

Di titik serah ini yang kemudian menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.

Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang terdaftar dalam kelompok tani dan menanam setidaknya satu dari 10 komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang putih, bawang merah, tebu rakyat atau bukan industri, kakao, kopi rakyat dan ubi kayu.

“Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi hanya mereka yang memiliki lahan maksimal 2 hektar. Jika sudah lebih dari 2 hektar maka tidak bisa lagi mendapatkan pupuk bersubsidi,” jelasnya.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026