Logo Header Antaranews Manado

Pemkab Minahasa Tenggara Bakal Potong TKD

Minggu, 10 Juli 2016 20:43 WIB
Image Print
Sekda Farry Liwe (ISTIMEWA)

Minahasa Tenggara, (Antara) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara Farry Liwe menegaskan, bagi para Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir pada apel perdana akan diberikan sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Bagi ASN yang tidak hadir setelah libur Idul Fitri ini akan kita berikan sanksi yakni pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)," kata Farry di Ratahan.
Menurut Farry besaran pemotongan tersebut yakni maksimal 25 persen dari total TKD yang dibayarkan bagi setiap tingkatan jabatan eselon sampai staf.
"Potongan yang paling besar jika tidak ada pemberitahuan sama sekali dari ASN. Ini sudah sesuai perintah dari Bupati," ujarnya.
Menurut Farry selurut ASN diwajibkan untuk mengikuti apel perdana yang akan dilaksanakan di Kantor Bupati setelah libur panjang tersebut.
"Jadi tak ada alasan lagi menambah-nambah libur, karena kita semua diberikan kesempatan berlimbur sembilan hari," kata Farry.
Dilanjutkan Farry pada hari pertama masuk kantor, semua pelayanan bagi masyarakat akan berjalan normal.
"Untuk semua pelayanan, khusunya bagi masyarakat sudah berjalan seperti biasa setelah libur ini," tandasnya.***2***



Pewarta :
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026