Tomohon, 12/5 (Antara) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) akan memberlakukan sanksi pemecatan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menggunakan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba).
"Kami tegas dalam hal ini, kalau memang terbukti langsung diberikan sanksi pemecatan," kata Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman pada sidang paripurna penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2016 di Tomohon, Kamis.
Karena itu menurut dia, pemerintah kota akan mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan badan narkotika nasional (BNN) memberantas penyalahgunaan narkoba di semua lini.
"ASN harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dengan tidak menggunakan narkoba," ujarnya.
Pada paripurna tersebut juga dilakukan pemeriksaan urin bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
"Seluruh jajaran pemerintah Kota Tomohon dan seluruh anggota DPRD dan jajarannya diwajibkan memeriksa urin sebelum pelaksanaan sidang. Hal ini sudah menjadi komitmen pemerintah kota dan DPRD Kota Tomohon dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Usai mengambil sampel urin, BNN kemudian membeberkan hasil tes yang kesemuanya adalah negatif.
"Hal ini menunjukkan bahwa jajaran pemerintah kota bersama seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon bebas dari penyalahgunaan narkoba. Ini patut menjadi contoh dan teladan bagi seluruh masyarakat," ajaknya.***2***
(T.K011/B/G004/G004) 12-05-2016 13:55:35