Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan saham syariah diterbitkan oleh perusahaan syariah bukan bagian dari judi karena tidak ada pihak yang menang dan kalah.
"Itu bukan judi. Kalau judi itu ada pihak yang menang dan yang tidak menang," ujar Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Jabodebek, Nuning Isnainijati di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan saham syariah merupakan saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang di anggaran dasarnya menetapkan bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan syariah.
"Tapi ada juga kriteria yang kedua yaitu anggaran dasarnya tidak menyebutkan bahwa perusahaan syariah. Namun dia memenuhi sebagai efek syariah yang ditetapkan ke dalam Daftar Efek Syariah," kata dia.
Nuning mengatakan Bursa Efek juga menerbitkan Daftar Efek Syariah. Adapun salah satu kriteria untuk masuk Daftar Efek Syariah adalah usaha tidak bertentangan dengan syariah.
"Misalnya perusahaan yang menjual minuman keras. Nah itu tidak akan menjadi efek syariah," kata dia.
Menurut OJK, Daftar Efek Syariah merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek syariah.
Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth.
Adapun efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 671 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.