Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengikuti keputusan pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier untuk tidak mengambil gaji sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan).
"Nanti ya kami mengikuti saja apa yang menjadi keputusan beliau," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat, ketika ditanya jurnalis mengenai pernyataan Deddy Corbuzier dalam unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya, @mastercorbuzier.
Akan tetapi, kata Brigjen TNI Frega, Kemenhan secara administratif akan tetap memberikan hak atau gaji kepada Deddy seperti untuk empat orang stafsus dan satu orang asisten khusus Menhan yang dilantik bersamanya.
"Jadi, ketika bicara kementerian, apalagi dari Perpres (Peraturan Presiden) 140/2024, itu 'kan ada hak-hak. Secara administratif kami tetap mengalokasikan, dan bukan hanya untuk Pak Deddy saja, melainkan ada lima staf khusus kemarin yang diangkat, dan satu asisten khusus, tentunya hak-haknya itu tetap dialokasikan," ujarnya.
Makanya, kata dia, ketika kemarin dalam efisiensi anggaran, belanja pegawai menjadi salah satu porsi yang tidak mendapatkan efisiensi untuk lingkungan Kementerian Pertahanan.
Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara mengatur tentang stafsus untuk menteri.
Oleh sebab itu, kata dia, akan ada prosedur-prosedur yang harus dilalui bila Deddy tidak ambil gajinya.
"Karena sebagai komitmen Kementerian Pertahanan, 'kan kami juga melibatkan auditor dari luar, termasuk juga review (peninjauan, red.) dan sebagainya dalam proses audit tadi. Tentunya kami akan transparan dan akuntabel apabila memang keputusan itu yang diambil," ujarnya.
Adapun Deddy Corbuzier melalui unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya, @mastercorbuzier, Kamis (13/2), mengungkapkan tidak akan mengambil gaji sebagai Stafsus Menhan. Dia juga mengatakan bahwa telah membicarakan hal tersebut kepada Kemenhan.
"Kenapa? Karena pertama, saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan," kata Deddy dalam unggahan berbentuk video tersebut.
Sebelumnya, Selasa (11/2), Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima orang stafsus dan satu orang asisten khusus, termasuk Deddy Corbuzier.
Selain Perpres Nomor 140 Tahun 2024, Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 5 November 2024 turut mengatur mengenai stafsus untuk Menhan.
Dalam Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024, diatur bahwa stafsus dapat diangkat paling banyak lima orang, dan memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.