Manado (ANTARA) - Layanan BI-Fast terus berinovasi mewujudkan sistem pembayaran yang inklusif dan memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat.
"Kali ini, Bank Indonesia (BI) menghadirkan tiga layanan baru pada BI-FAST yaitu transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit)," kata Kepala BI Perwakilan Sulut Andry Prasmuko, di Manado, Kamis.
Ketiga layanan baru tersebut merupakan tahapan pengembangan BI-FAST Fase I Tahap 2. Sebelumnya pada 21 Desember 2021, implementasi BI-FAST Fase I Tahap 1 berupa penyediaan layanan transfer kredit individual.
Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran, baik dari sektor perbankan maupun lembaga non-bank, untuk memanfaatkan layanan BI-FAST.
Ia mengatakan hal ini, untuk mewujudkan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Andry menjelaskan layanan transfer secara kolektif (bulk transfer) merupakan solusi pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, paling sedikit 20 transaksi dalam satu instruksi bulk.
Bulk transfer dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen.
Kemudian, layanan pembayaran atas dasar permintaan (request for payment) merupakan layanan yang menawarkan kemudahan bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana.
Layanan yang terakhir yaitu transfer debit secara langsung (direct debit) yang menghadirkan kemudahan pembayaran tagihan rutin secara otomatis. Nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing serta premi asuransi.
Bank Indonesia menetapkan skema harga layanan bulk transfer Rp16 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim dan maksimal Rp2.100 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim.
Untuk request for payment, ditetapkan harga Rp19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim dan maksimal Rp2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim;
Adapun harga direct debit Rp19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta penerima, serta maksimal Rp2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta penerima kepada nasabah penerima.
Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 sebesar maksimal Rp250 juta per transaksi, mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko.