Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Sulawesi Utara terus memperkuat keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Balai Besar POM di Manado sebagai badan publik yang informatif berkomitmen untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Kepala BBPOM Manado Agus Yudi Prayudana di Manado, Jumat.
Ia optimistis bahwa ketika menerapkan keterbukaan informasi publik maka akan mendorong partisipasi publik.
"Karena itu ketika BBPOM Manado terbuka kepada masyarakat dalam memberikan informasi yang sebenarnya pada masyarakat maka akan mendorong partisipasi publik," ujarnya.
Hal itu, katanya, artinya masyarakat ikut membangun dan terlibat dalam keputusan dan kebijakan yang dilaksanakan oleh Badan POM dan BBPOM di Manado.
"Tidak hanya itu masyarakat juga ikut serta dalam proses pengendalian dan evaluasi, pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik sehingga berdampak pada perbaikan pelayanan publik," katanya.
Bila tidak ada koreksi, katanya, tidak ada masukan dari masyarakat, komisioner Komisi Informasi, KPID kepada Badan POM.
"Jadi dengan adanya partisipasi publik ada masukan arahan koreksi dari semua pihak maka instansi pemerintah sewajarnya mendengarkan dan mulai melaksanakan untuk meningkatkan pelayanan publik," katanya.
Agus Yudi menegaskan Badan POM sebagai badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sejak 2011 melalui penetapan kebijakan terkait dengan tata cara layanan informasi publik, sedangkan selama empat tahun terakhir telah mendapatkan predikat badan publik informatif.
Bahkan, pada 2023, Badan POM meraih peringkat pertama sebagai badan hukum informatif untuk kategori lembaga pemerintah non-kementerian.
"Jadi Badan POM sungguh betul-betul menerapkan keterbukaan publik. Kami terbuka, siapapun dapat memberikan arahan masukan koreksi bahkan melalui kanal-kanal informasi yang ada pada kami," ujarnya.