"Dalam upaya menekan kasus pernikahan dini di Kabupaten Bolmut, Penyuluh Agama Kristen, menyosialisasikan dampak pernikahan dini lewat kegiatan Minggu Menyapa dalam Ibadah Raya GMIBM Filadelfia Sangtombolang Kecamatan Sangkub," kata Penyuluh Agama Kristen Kemenag Bolmut Stephen J Robot, di Bolmut, Senin.
Dia mengatakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan seseorang, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sangat penting untuk dilakukan.
Aturan ini, katanya, sangat jelas, menjadi dasar pemerintah mencegah terjadinya pernikahan dibawa usia bagi remaja, yang bisa mendatangkan berbagai risiko, baik pada kesehatan juga dalam kehidupan berumah tangga.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dampak negatif dari pernikahan dini mempengaruhi banyak segi dalam kehidupan pasangan muda, dari segi psikis, kesehatan fisik, pendidikan, bahkan karier. Di mana hal ini memiliki implikasi buruk terhadap kestabilan masyarakat.
Stephen juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah pernikahan dini, termasuk juga warga gereja harus berperan aktif dalam memberikan dukungan moril dan menciptakan lingkungan kondusif bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Kemenag, katanya, akan terus melakukan sosialisasi tentang ini di semua kesempatan sehingga bukan hanya pemerintah yang berusaha mencegah pernikahan dini, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.