Manado (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Sulawesi Utara, melakukan eksekusi terhadap terpidana RT alias Rita dalam kasus korupsi pembangunan pemecah ombak dan MS alias Melinda terkait kasus dana bantuan operasi sekolah (BOS).
Kepala Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH, MH di Bitung, Kamis, mengatakan kedua terpidana ini bersifat kooperatif dan sangat menghormati penegakan hukum.
"Awalnya kami melakukan pemanggilan pada hari Kamis, namun para terpidana sudah hadir pada Rabu (21/8) sore. Selanjutnya kami eksekusi ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon," katanya.
Selain RT, kata dia, untuk kasus pemecah ombak juga akan melakukan eksekusi terhadap dua terpidana lainnya yakni JT alias James dan AW alias Albein ke Lapas Manado.
Ketiga terpidana RT, JT dan AW dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan pemecah ombak itu masing-masing mendapatkan putusan hukuman penjara selama satu tahun.
Sementara itu terpidana MS dalam perkara dana BOS, sudah inkrah di Pengadilan Tinggi dengan putusan hukuman penjara selama empat tahun.
Berita Terkait
Kemenag Kota Bitung beri pembinaan guru madrasah
Kamis, 3 Oktober 2024 15:33 Wib
Perkara pidana penganiayaan Kejari Bitung diselesaikan secara keadilan restoratif
Rabu, 2 Oktober 2024 21:09 Wib
DJPB: Realisasi penerimaan pajak Sulut capai 57,72 persen
Sabtu, 28 September 2024 4:15 Wib
Pemkot Bitung tingkatkan pengawasan orang asing jelang Pilkada
Jumat, 27 September 2024 4:57 Wib
Karantina hewan-KSOP Bitung tingkatkan koordinasi sukseskan Stranas PK
Jumat, 27 September 2024 4:38 Wib
Kemenag beri penyuluhan agama kepada warga binaan Lapas Bitung
Kamis, 26 September 2024 17:31 Wib
KKP amankan lima kapal asing pencuri ikan di Samudera Pasifik-Selat Malaka
Rabu, 25 September 2024 19:45 Wib
Dispar Bitung: Kampung wisata tingkatkan kunjungan wisatawan
Minggu, 22 September 2024 7:35 Wib