Manado (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Sulawesi Utara, melakukan eksekusi terhadap terpidana RT alias Rita dalam kasus korupsi pembangunan pemecah ombak dan MS alias Melinda terkait kasus dana bantuan operasi sekolah (BOS).
Kepala Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH, MH di Bitung, Kamis, mengatakan kedua terpidana ini bersifat kooperatif dan sangat menghormati penegakan hukum.
"Awalnya kami melakukan pemanggilan pada hari Kamis, namun para terpidana sudah hadir pada Rabu (21/8) sore. Selanjutnya kami eksekusi ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon," katanya.
Selain RT, kata dia, untuk kasus pemecah ombak juga akan melakukan eksekusi terhadap dua terpidana lainnya yakni JT alias James dan AW alias Albein ke Lapas Manado.
Ketiga terpidana RT, JT dan AW dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan pemecah ombak itu masing-masing mendapatkan putusan hukuman penjara selama satu tahun.
Sementara itu terpidana MS dalam perkara dana BOS, sudah inkrah di Pengadilan Tinggi dengan putusan hukuman penjara selama empat tahun.
Berita Terkait
Anggota Polres Bitung raih emas bagi Sulut di PON XXI
Jumat, 13 September 2024 6:47 Wib
Kemenparekraf: Keragaman potensi daya tarik wisata Batu Putih Bawah di Bitung
Kamis, 12 September 2024 21:09 Wib
Batu Putih Bawah Kota Bitung masuk 50 desa wisata terbaik Kemenparekraf
Kamis, 12 September 2024 12:19 Wib
Kemenag Bitung kolaborasi Densus 88 sosialisasi cegah radikalisme
Rabu, 11 September 2024 21:00 Wib
Kemenag Bitung penguatan resiliensi masyarakat dalam beragama
Jumat, 30 Agustus 2024 10:48 Wib
KPU Bitung nyatakan lengkap dokumen pendaftaran paslon Geraldi-Erwin
Kamis, 29 Agustus 2024 23:36 Wib
Hengky-Randito paslon pertama resmi daftar di KPU Bitung
Rabu, 28 Agustus 2024 22:25 Wib
KPU Bitung rekomendasi RSUP Kandouw periksa Paslon
Rabu, 28 Agustus 2024 22:23 Wib