Manado (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Sulawesi Utara, melakukan eksekusi terhadap terpidana RT alias Rita dalam kasus korupsi pembangunan pemecah ombak dan MS alias Melinda terkait kasus dana bantuan operasi sekolah (BOS).
Kepala Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH, MH di Bitung, Kamis, mengatakan kedua terpidana ini bersifat kooperatif dan sangat menghormati penegakan hukum.
"Awalnya kami melakukan pemanggilan pada hari Kamis, namun para terpidana sudah hadir pada Rabu (21/8) sore. Selanjutnya kami eksekusi ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon," katanya.
Selain RT, kata dia, untuk kasus pemecah ombak juga akan melakukan eksekusi terhadap dua terpidana lainnya yakni JT alias James dan AW alias Albein ke Lapas Manado.
Ketiga terpidana RT, JT dan AW dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan pemecah ombak itu masing-masing mendapatkan putusan hukuman penjara selama satu tahun.
Sementara itu terpidana MS dalam perkara dana BOS, sudah inkrah di Pengadilan Tinggi dengan putusan hukuman penjara selama empat tahun.
Berita Terkait
Polres Bitung imbau warga seputaran silo Semen Tonasa gunakan masker
Rabu, 13 November 2024 5:57 Wib
Kemenag: HAB membentuk solidaritas komitmen melayani masyarakat
Selasa, 12 November 2024 22:02 Wib
Pangkoarmada II tinjau fasilitas Guskamla Koarmada di Bitung
Rabu, 6 November 2024 0:07 Wib
Kemenag perkuat karakter moderasi beragama pendidik di Kota Bitung
Sabtu, 2 November 2024 11:43 Wib
Kemenag tingkatkan jiwa kepemimpinan siswa madrasah di Bitung
Selasa, 15 Oktober 2024 17:45 Wib
Kasus dugaan pemukulan terhadap petugas KPU Bitung berakhir damai
Sabtu, 12 Oktober 2024 3:04 Wib
BI tingkatkan digitalisasi transaksi di Bitung
Selasa, 8 Oktober 2024 8:30 Wib
Kemenag Kota Bitung beri pembinaan guru madrasah
Kamis, 3 Oktober 2024 15:33 Wib