Manado (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Sulawesi Utara, melakukan eksekusi terhadap terpidana RT alias Rita dalam kasus korupsi pembangunan pemecah ombak dan MS alias Melinda terkait kasus dana bantuan operasi sekolah (BOS).
Kepala Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH, MH di Bitung, Kamis, mengatakan kedua terpidana ini bersifat kooperatif dan sangat menghormati penegakan hukum.
"Awalnya kami melakukan pemanggilan pada hari Kamis, namun para terpidana sudah hadir pada Rabu (21/8) sore. Selanjutnya kami eksekusi ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon," katanya.
Selain RT, kata dia, untuk kasus pemecah ombak juga akan melakukan eksekusi terhadap dua terpidana lainnya yakni JT alias James dan AW alias Albein ke Lapas Manado.
Ketiga terpidana RT, JT dan AW dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan pemecah ombak itu masing-masing mendapatkan putusan hukuman penjara selama satu tahun.
Sementara itu terpidana MS dalam perkara dana BOS, sudah inkrah di Pengadilan Tinggi dengan putusan hukuman penjara selama empat tahun.