Manado (ANTARA) - Sempat tertunda lebih dari empat jam, aksi unjuk rasa komunitas pro jusnalismedia siber yang berjumlah 15 orang mendatangi Kejari Manado sekitar pukul 14.51 Wita, dan diterima oleh Kajari Fanny Widyastuti, Rabu sore.
Para pengunjuk rasa tersebut menyampaikan aspirasi kepada Kejari Manado, antara lain minta agar menuntaskan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan DPRD Manado, dan menuntut koruptor dihukum mati. Mereka diterima Kajari Manado di ruang PTSP yang didampingi Kasie Pidsus Evans Sinulingga, Kasie Intelijen Arthur Piri, Kasie Datun, Joice Tasiam, serta Kapolresta Manado, Kombes Pol. Irham Halid, SIK.
Menanggapi tuntutan demonstran itu, Kajari melalui Kasie Pidsus, Evans Sinulingga, mengatakan, mereka terbuka soal penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan DPRD Kota Manado, dan menegaskan bahwa sudah ada penghentian penyidikan perkara tersebut, sesuai dengan berita acara ekspose 17 Februari 2022 dan 15 September 2022.
Serta laporan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ketidakwajaran penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado Periode 2014-2019 yang dibayarkan 2017 dan 2018 tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan Keuangan Negara C.q. Pemerintah Kota Manado.
"Sehingga diperoleh kesimpulan terdapat penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kesalahan administrasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado dan Peraturan Walikota Nomor 35a tahun 2017 yang telah ditetapkan perlu dilakukan pengujian guna menentukan sah/tidaknya didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Kata Sinulingga diperoleh uang sejumlah Rp783.491.600, sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan, selanjutnya Bahwa Kerugian Keuangan Negara yang timbul didasarkan peraturan wali kota Nomor 35a Tahun 2017 merupakan ranah administratif, sehingga menurut hukum administrasi yang khususnya Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah.
Adanya tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, oleh karena itu Penyidik pada Kejaksaan Negeri Manado pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 telah menyerahkan tindak lanjut penyelesaian kepada Inspektorat Kota Manado sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan uang sejumlah Rp.783.491.600 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah) disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Manado Nomor : 01101120000953 Bank Sulut-Go Cabang Calaca.
Selain itu, perwakilan demonstran bernama Butjel menanyakan peran Kejaksaan dalam pelaksanaan proyek pemerintahan, yang langsung ditanggapi Kajari Manado, yang menegaskan bahwa salah satu fungsi Kejaksaan yaitu ada di bidang Datun dan bidang Intelijen.
Dalam pelaksanaan proyek bidang Datun melaksanakan mitigasi risiko dan bidang Intelijen melakukan minimalisasi AGHT terhadap pelaksanaan proyek dimana kedua pelaksanaan tersebut di luar lingkup teknis pelaksanaan pekerjaan. Jadi pendampingan hukum yang dilakukan oleh Datun, sifatnya mitigasi resiko sehingga jika terdapat penyimpangan maka Datun dapat merekomendasikan kepada PPK untuk memutuskan kontrak kerja, juga dapat memberikan legal opinion terkait dengan tata kelola pemerintahan,
Demonstran juga bertanya mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan PDAM, dimana dalam tanggapannya Kasi Pidsus Kejari Manado Evans Sinulingga, menyampaikan bahwa bukti pertanggungjawaban sudah didapatka,n sehingga nanti jika ada kesempatan akan mengundang pelapor untuk dipaparkan lebih detail terkait dengan penanganan perkara dimaksud.
Serta perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan menara pandang, Sinulingga menjelaskan, bahwa telah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh seksi tindak pidana khusus Kejari Manado yang mana terdapat kesalahan administrasi yang dilaksanakan oleh konsultan perencana.

