Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi di Bali menerapkan denda berupa biaya beban sebesar Rp1 juta per hari kepada warga negara asing (WNA) dengan masa berlaku izin tinggal-nya sudah habis (overstay) yang masih berada di Indonesia kurang dari 60 hari.
"Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Romi Yudianto di Denpasar, Kamis.
Dia menjelaskan biaya beban Rp1 juta per hari itu berlaku apabila WNA telah berakhir masa berlaku izin tinggal dan masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari.
WNA yang tidak mampu membayar biaya beban itu maka dikenakan deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Sedangkan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggal-nya dan masih ada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dikenakan deportasi dan masuk penangkalan.
WNA yang dideportasi itu kemudian di dokumen perjalanannya yakni paspor akan diberi cap deportasi, sedangkan WNA overstay kurang dari 60 hari yang mampu membayar biaya beban Rp1 juta per hari, tidak diberi cap deportasi pada paspor-nya.
Ketentuan terkait deportasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 78.
Sedangkan besaran biaya beban Rp1 juta per hari itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sementara itu, mengawali 2024, kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi seorang WNA Inggris dengan inisial BAH, seorang laki-laki berusia 42 tahun.
BAH tiba di Bali menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Bandara Ngurah Rai pada 29 September 2023 dan sempat memperpanjang VoA satu kali yang berakhir pada 27 November 2023.
Ia akhirnya tidak bisa membeli tiket pulang ke negaranya karena tidak ada uang, sehingga BAH mengalami kelebihan izin tinggal dan tidak sanggup membayar biaya beban Rp1 juta per hari.
BAH akhirnya ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama menunggu proses deportasi pada Selasa (2/1).
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan BAH dideportasi dengan menggunakan skema pinjaman dari Konsulat Inggris di Bali.
Ia menambahkan BAH juga dimasukkan dalam daftar penangkalan melalui usulan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan durasi penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutur Dudy.
Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar dan Imigrasi Singaraja, selama 2023 sudah ada 256 WNA dideportasi di antaranya karena persoalan izin tinggal, pelanggaran visa dan persoalan hukum.
Paling banyak WNA dideportasi dari Imigrasi Ngurah Rai mencapai 164 orang, sisanya dari Imigrasi Denpasar (75) dan Singaraja (17).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi di Bali terapkan denda Rp1 juta per hari WNA 'overstay'