Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) VI Pius Lustrilanang sebagai pengembangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
"Betul," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi tentang informasi penggeledahan tersebut di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penggeledahan tersebut masih berlangsung.
Penyidik KPK pada Selasa (14/11) menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Enam tersangka tersebut ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Sebagai tindak lanjut, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya yaitu PLS selaku penanggung jawab, AH selaku pengendali teknis, dan DP selaku ketua tim. Mereka ditunjuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.
Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS, sebagai representasi dari YPM, dengan AH dan DP yang juga sebagai representasi dari PLS.
Dalam komunikasi tersebut, direncanakan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya di hotel yang ada di Sorong.
Secara bergantian, ES dan MS menyerahkan uang pada AH dan DP. Setiap penyerahan uang pada AH dan DP, selalu dilaporkan ES dan MS pada YPM. Begitu pun dengan AH dan DP juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada PLS.
Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu "titipan".
Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS kepada PLS, AH, dan DP sekitar Rp940 juta dan sebuah jam tangan merek Rolex.
Sedangkan, penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar.
Besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka masih terus didalami oleh tim penyidik dan dikembangkan dalam penyidikan.
Tersangka YPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indo nesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka PLS, AH dan, DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah ruang kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
Berita Terkait
Kompolnas sebut bentrok TNI AL dan Brimob harusnya bisa dicegah
Selasa, 16 April 2024 10:28 Wib
Sempat bentrok, KSAL: Perselisihan anggota TNI dan oknum Brimob berakhir damai
Minggu, 14 April 2024 23:34 Wib
Kaesang akui dirinya produk instan ketika terpilih Ketua PSI
Sabtu, 25 November 2023 17:12 Wib
Ciptakan Perahu Cerdas Berbasis Listrik, Mahasiswa Sorong Binaan PLN Raih Juara 1 ETIC 2022 di ETWG 3 Bali
Sabtu, 17 September 2022 12:13 Wib
Masyarakat menemukan bom perang dunia kedua di Sorong
Kamis, 19 Mei 2022 8:30 Wib
Dua jenazah korban bentrok Karaoke Sorong diterbangkan ke daerah asalnya
Kamis, 24 Februari 2022 22:30 Wib
Lima rumah warga Pulau Doom Sorong Papua Barat roboh dihantam gelombang
Selasa, 22 Februari 2022 11:59 Wib
Tim DVI identifikasi 15 dari 17 jenazah pembakaran karaoke di Sorong
Sabtu, 12 Februari 2022 9:24 Wib