Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara H Sarbin Sehe menyerahkan naskah rancangan peraturan daerah haji ke DPRD setempat.
"Hari ini kami telah menyerahkan secara langsung draf naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang standarisasi biaya lokal penyelenggaraan ibadah Haji di Sulawesi Utara kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Andi Silangen," kata Sarbin di Manado, Selasa.
Penyerahan dilakukan di ruang rapat DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri beberapa anggota DPRD Provinsi Sulut Yusra Alhabsyi dan H Amir Liputo.
H Sarbin Sehe, menyampaikan pentingnya memiliki standarisasi biaya lokal penyelenggaraan ibadah Haji di wilayah Sulawesi Utara.
Dia mengatakan dengan adanya peraturan daerah yang mengatur hal tersebut, diharapkan dapat menciptakan transparansi dan kepastian dalam pembayaran biaya lokal yang terkait dengan ibadah Haji di Provinsi Sulawesi Utara ini.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, menyambut baik langkah yang diambil oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara beserta timnya.
Ia mengapresiasi upaya yang dilakukan dalam menyusun peraturan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah Haji di Sulawesi Utara.
Fransiscus Andi Silangen juga menegaskan bahwa DPRD Sulut akan segera membahas dan mempelajari dengan seksama draf naskah akademik Raperda tersebut.
Pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah yang dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi jamaah Haji di Sulawesi Utara.
Dengan adanya penyerahan draf naskah akademik Raperda ini, diharapkan bahwa proses penyusunan Raperda tentang standarisasi biaya lokal penyelenggaraan ibadah Haji di Sulawesi Utara dapat segera dimulai dan diselesaikan dengan baik.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur biaya lokal yang berlaku dan memberikan perlindungan kepada jamaah haji di wilayah Sulawesi Utara.
Sebagai informasi, proses penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agama Sulut, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Sulawesi Utara dan pemangku kepentingan lainnya.
Diharapkan dengan adanya peraturan daerah yang jelas, proses pelaksanaan ibadah Haji di Sulawesi Utara dapat berjalan dengan lebih teratur, transparan, dan memberikan kepastian kepada jamaah haji di Sulawesi Utara.