
Jasa Raharja Sulut jamin santunan dan perawatan korban tabrakan di Minsel

Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja sudah menjamin santunan dan biaya perawatan seluruh korban kecelakaan tabrakan antara truk nomor polisi DB 8356 EJ dan pickup DB 8489 LA yang terjadi pada Sabtu (10/6) sekitar jam 14.30 WITA di Jalan Amurang-Motoling, Desa Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut), Amaluddin Salam, di Manado, Minggu, mengatakan seluruh korban baik yang luka maupun meninggal dunia akan dijamin sesuai UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017.
“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Satuan Lalu Lintas Polres Minsel dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSU GMIM Kalooran Amurang dan RSUP Prof Dr RD Kandou Manado bagi korban luka-luka," katanya.
Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
