Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara, menangkap dua pemuda diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang di Keluarahan Girian Permai, Bitung.
"Kedua terduga pelaku masing-masing VL (19) dan RM (19) diamankan polisi di Kelurahan Wangurer Barat," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Iis Kristian, di Manado, Sabtu.
Dia mengatakan diduga penganiayaan terhadap korban Farid Suleman tersebut dilakukan kedua pelaku saat sedang mabuk akibat minum alkohol dan sengaja mencari masalah.
Saat hendak pulang, korban yang tidak memiliki masalah dengan pelaku, sengaja dihadang di jalan.
'Pelaku RM kemudian menendang korban dan diikuti oleh pelaku VL menikam korban di bagian lengan, dengan pisau badik yang sebelumnya ia selip di pinggangnya," katanya.
Usai melakukan aksinya, lanjut dia, kedua pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban harus mendapat perawatan medis di RS Manembo-nembo.
Usai perawatan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung.
Setelah menerima laporan itu, polisi segera melakukan pengembangan penyelidikan.
"Petugas akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.