Logo Header Antaranews Manado

Makan-minum tamu Gubernur dituntut daftar hadir

Kamis, 14 Agustus 2014 20:10 WIB
Image Print
Sinyo H sarundajang (1)
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Harry Sarundajang mengatakan, tingkat kedalaman pemeriksaan semakin tinggi, maka makan-minum tamu gubernur dituntut persyaratan undangan, foto makanan serta daftar hadir.

Manado, 14/8 (AntaraSulut) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Harry Sarundajang mengatakan, tingkat kedalaman pemeriksaan semakin tinggi, maka makan-minum tamu gubernur dituntut persyaratan undangan, foto makanan serta daftar hadir.

"Kegiatan makan-minum tamu gubernur di kantor maupun di rumah dinas bumi berigin dan tempat lainnya harus dilengkapi persyaratan tersebut, "kata sarundajang dikutip Kabag Humas Setda Provinsi Sulut DR Jemmy Kumendong, di Manado, Kamis.

Ungkap Kumendong, kata Gubernur beberapa persyaratan kelengkapan administratif pada tahun-tahun sebelumnya tidak menjadi tuntutan, pada pemeriksaan kali ini sudah menjadi tuntutan mutlak.

Hal itu karena kurang diantisipasi sebelumnya dan ternyata menjadi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berakibat pada ganti rugi.

Di satu sisi intensitas kegiatan di Pemprov Sulut begitu besar dalam beberapa tahun terakhir, baik berskala nasional maupun internasional, misalnya Hari Pers Nasional, Pornas KORPRI, Interfaith, Asia Pasific Choir, persiapan World Coral Reef Confrence (WCRC) dan sejumlah kegiatan lain.

Kegiatan itu Jika dilihat dari kacamata pembangunan daerah berimbas sangat baik terhadap pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan membuat Sulut semakin dikenal dunia, pada gilirannya mampu meningkatkan kunjungan wisatawan di Sulut.

Keberadaan tersebut juga berakibat pada meningkatnya aktivitas di lingkungan Pemprov Sulut dan terjadi interaksi dengan tamu-tamu penting, baik dari dalam maupun luar negeri, harus dijamu oleh Pemerintah daerah.

Tidak heran pada saat ini untuk mengantisipasi imbas pemeriksaan aparat pengawas, jika bertamu di rumah dinas Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris daerah ataupun di kantor harus mengisi buku tamu atau daftar hadir.

Mengenai aset juga masih merupakan masalah krusial berkaitan dengan pemeriksaan BPK karena administrasi aset belum tertata baik, sehingga ketika diperhitungkan dalam neraca kas daerah sangat berpengaruh.

Temuan BPK tersebut bukan berarti kita melakukan korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara, karena pada dasarnya kegiatan kegiatan tersebut secara nyata dilaksanakan.

Ke depan kita harus lebih ketat lagi, tanpa kompromi jika terdapat temuan-temuan berakibat pada kerugian negara maka siapapun dia, akan langsung ditindaki, termasuk juga peran aparat pengawasan internal.

Inspektorat provinsi akan lebih dimaksimalkan untuk Sulut yang lebih baik, "jelas Sarundajang di kutip Kumendong juga selaku jubir Pemporv Sulut.



Pewarta :
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026