Manado (ANTARA) - Satreskrim Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat, mengatakan modus kasus ini, menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar untuk mendapatkan keuntungan.
“Kedua terduga pelaku yakni berinisial MT (28) dan JT (23), warga Kota Bitung,” kata Abast.
Dia mengatakan terduga pelaku membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di wilayah Kota Bitung dengan menggunakan mobil jenis mikro bus memiliki tangki standar.
“Solar tersebut lalu dibawa ke rumah MT, dan setelah terkumpul kemudian dibawa ke rumah JT Setelah itu dijual kembali oleh JT,” katanya.
Dia menambahkan, kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas di rumah JT.
Adapun barang bukti tersebut terdiri dari satu unit mobil jenis mikro bus warna abu-abu metalik beserta kunci kontak dan STNK, 13 galon ukuran 25 liter serta lima galon ukuran 20 liter yang masing-masing berisi BBM jenis solar.
“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya
Berita Terkait
327 pengungsi erupsi Gunung Ruang tiba di Bitung dengan KRI Kakap-811
Minggu, 21 April 2024 5:53 Wib
Pemkot Bitung terima ratusan warga Sitaro terdampak erupsi Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 12:34 Wib
Balai Karantina perkuat pengawasan di Pelabuhan Bitung
Rabu, 17 April 2024 9:19 Wib
Pemkot Bitung kerja bakti bersihkan lumpur akibat banjir
Rabu, 17 April 2024 9:15 Wib
Wali Kota Bitung sebut bantuan bencana harus melalui Posko BPBD
Minggu, 14 April 2024 9:10 Wib
Kendaraan masuk tol Manado-Bitung pada H+1 turun 13 persen
Sabtu, 13 April 2024 22:25 Wib
DWP Sulut bantu korban banjir dan longsor di Bitung
Sabtu, 13 April 2024 8:23 Wib
Kendaraan masuk Tol Manado-Bitung turun 8 persen
Sabtu, 13 April 2024 8:23 Wib