Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T.N. Momongan mengatakan sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Tahuna memberikan tindakan hukum kepada 11 orang pelanggar Imigrasi.
"Sepanjang tahun 2022 ada 11 orang pelanggar Imigrasi yang diproses secara hukum," kata dia di Tahuna, Kamis.
Menurut dia, dari jumlah tersebut, enam orang merupakan warga negara Indonesia. Empat orang dengan inisial MA, AN, S dan MBM sedang menjalani masa kurungan. JT dan SA dalam proses penyidikan.
Satu warga Filipina atas nama EOU telah menjalani masa kurungan sedangkan empat orang lainnya yaitu HDS, JDS, HPS dan ASS menunggu proses rahap II.
Dia mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna sepanjang tahun 2022 juga memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) Pendetensian kepada 23 warga negara Filipina dengan perincian, bulan Februari satu orang, April (2), Mei (7), Juli (1), Agustus (4) dan Desember delapan orang.
Menurut dia, persoalan perlintasan secara ilegal dengan segala modus operandinya bukanlah hal baru terjadi di perbatasan Indonesia dan Filipina khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Hal ini tentu memerlukan perhatian khusus dari semua pemangku kepentingan yang merupakan alat keamanan negara di wilayah Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk secara konsisten memegang teguh prinsip keamanan dan kedaulatan negara dalam arti luas ketertiban masyarakat.
Novly T.N Momongan, mengimbau kepada seluruh pihak yang berada dalam naungan Tim Pengawasan Orang
Asing (Timpora) agar terus menjaga solidaritas dan sinergitas dalam memelihara kondusifitas
khususnya di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud dan
Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat luas yang berada di wilayah kerja Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk tidak memberikan perlindungan, menyembunyikan atau memberi pemondokan atau memberi penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, karena dapat berimplikasi pada proses hukum keimigrasian sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Berita Terkait
19 narapidana Lapas Kelas IIB Tahuna terima remisi khusus Idul Fitri 1445 H
Kamis, 11 April 2024 13:47 Wib
PLN Tahuna raih penghargaan Zero Accident dari Pemprov Sulut
Jumat, 1 Maret 2024 18:56 Wib
PLN berhasil jaga pasokan listrik selama Pemilu di wilayah kepulauan Sulut
Jumat, 16 Februari 2024 5:49 Wib
Lapas Kelas IIB Tahuna laksanakan tes urine cegah narkoba
Selasa, 21 November 2023 13:18 Wib
Lapas IIB Tahuna lakukan kontrol keliling deteksi dini gangguan keamanan
Selasa, 21 November 2023 5:25 Wib
Lapas Tahuna lakukan penggeledahan blok hunian antisipasi gangguan kamtib
Rabu, 25 Oktober 2023 19:55 Wib
Lapas Tahuna fasilitasi penilaian akreditas lembaga PKBM
Minggu, 15 Oktober 2023 7:14 Wib
30 narapidana Lapas Kelas IIB Tahuna ikuti pendidikan kesetaraan
Jumat, 8 September 2023 4:32 Wib