Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) menarik dua rancangan peraturan daerah yang telah diajukan sebelumnya kepada legislatif.
"Dengan mempertimbangkan beberapa hal yang penting, kedua rancangan peraturan daerah tersebut pada hari ini akan kami tarik kembali," kata Wali Kota Caroll JA Senduk di Tomohon, Senin.
DPRD Kota Tomohon menggelar paripurna penarikan kembali ranperda perubahan kedua atas Perda Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha serta penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Drs Johny Runtuwene DEA didampingi Wakil Ketua, Erens Kereh AMKL.
"Adapun yang menjadi pertimbangan kami yaitu, kedua ranperda dimaksud sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan dinamika peraturan perundang-undangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," kata Wali Kota Caroll.
Berdasarkan ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, dinyatakan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Wali Kota menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota disebutkan penarikan kembali yang sedang dibahas hanya dapat ditarik berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada anggota DPRD Kota Tomohon yang memberikan persetujuan terhadap program pembentukan Perda Kota Tomohon yang telah diajukan sebelumnya.
Dia berharap, paripurna ditariknya dua ranperda tersebut untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon ke depan.
Di akhir paripurna dilakukan penandatanganan berita acara penarikan kembali kedua ranperda yang telah diajukan sebelumnya dan dan penyerahan kembali dokumen ranperda kepada Wali Kota Tomohon dari Wakil Ketua DPRD.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot tarik dua ranperda yang telah diajukan ke DPRD Tomohon