
Dukungan Pemkab Mitra perekrutan PPK

Minahasa Tenggara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara memastikan untuk pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Minahasa Tenggara Otniel Wawo mengungkapkan, penggunaan aplikasi tersebut nantinya akan mempermudah proses pendaftaran PPK.
"Aplikasi ini disiapkan KPU untuk memudahkan masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk melakukan pendaftaran sebagai calon PPK dan PPS untuk Pemilu 2024," ujarnya.
Dia menjelaskan, pendaftaran badan ad hoc Pemilu 2024 secara online ini baru pertama kali, sehingga harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
"Itulah tujuannya kami melaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat yang akan mendaftar badan adhoc bisa mengetahui tata cara pendaftarannya," jelasnya.
Dia menambahkan, penjaringan badan adhoc di Minahasa Tenggara sebanyak 60 orang sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebar dalam 12 kecamatan dan 432 orang sebagai panitia pemungutan suara (PPS) yang akan bertugas di 135 desa dan 9 kelurahan.
"Penjaringan badan adhoc ini diatur oleh Peraturan KPU nomor 8 tahun tahun 2022. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis atau juknisnya dari KPU RI, sehingga untuk waktu pelaksanaannya belum diketahui," ujarnya.
Sementara itu terkait dengan jadwal perekrutan PPK dan PPS ini menurut Otniel, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis).
"Untuk jadwalnya kami tinggal menunggu juknis dari KPU RI. Kami berharap dukungan semua pihak untuk proses sosialisasi terkait dengan pendaftaran," tandasnya.***2***
Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor:
Christian Alberto Kowaas
COPYRIGHT © ANTARA 2026
