Minahasa Tenggara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan verifikasi administrasi terhadap 23 Partai Politik yang ada di daerah tersebut.
"Dari 24 Parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya dari KPU RI, ada satu Parpol tidak diverifikasi yang Partai Republik Satu," kata Anggota KPU Minahasa Tenggara Divisi Teknis Johnly Pangemanan di Ratahan, Senin.
Ia menuturkan, alasan belum dilakukan verifikasi karena tidak adanya kepengurusan maupun anggota di daerah.
"Ini karena tidak ada anggota, maupun pengurus. Jadi tidak ada yang bisa kami verifikasi," ujarnya.
Lebih lanjut kata Johnly, untuk 23 Parpolnya sudah diverifikasi pihaknya, dan keanggotaannya terpenuhi.
"Untuk partai lainnya kami sudah lakukan verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk proses lolosnya verifikasi dan menjadi peserta Pemilu akan diumumkan KPU RI.
"Kami hanya sebatas untuk melakukan verifikasi. Nantinya juga akan ada proses verifikasi faktual yang akan kami lakukan," tandasnya.***2***
Berita Terkait
Sinopsis Film "Mariara": Kisah praktik penggunaan ilmu hitam di Minahasa
Selasa, 26 November 2024 10:59 Wib
Polda Sulut amankan 3 tersangka judi online di Minahasa
Jumat, 15 November 2024 21:52 Wib
BPJAMSOSTEK lindungi petugas adhoc KPU Minahasa Utara
Jumat, 15 November 2024 21:52 Wib
Kemenag tingkatkan pemahaman moderasi beragama perempuan dan pemuda
Kamis, 14 November 2024 18:21 Wib
Pemkab bersama Pertamina sidak pangkalan jual LPG sesuai HET di Minahasa
Kamis, 14 November 2024 16:07 Wib
PLN gunakan teknologi modifikasi cuaca metode drone rotary
Minggu, 10 November 2024 6:14 Wib
Polda Sulut ungkap penimbunan ribuan liter BBM solar bersubsidi di Minahasa
Jumat, 8 November 2024 21:00 Wib
Polda Sulut tangkap tersangka judi online di Minahasa
Rabu, 6 November 2024 0:08 Wib