Minahasa Tenggara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan verifikasi administrasi terhadap 23 Partai Politik yang ada di daerah tersebut.
"Dari 24 Parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya dari KPU RI, ada satu Parpol tidak diverifikasi yang Partai Republik Satu," kata Anggota KPU Minahasa Tenggara Divisi Teknis Johnly Pangemanan di Ratahan, Senin.
Ia menuturkan, alasan belum dilakukan verifikasi karena tidak adanya kepengurusan maupun anggota di daerah.
"Ini karena tidak ada anggota, maupun pengurus. Jadi tidak ada yang bisa kami verifikasi," ujarnya.
Lebih lanjut kata Johnly, untuk 23 Parpolnya sudah diverifikasi pihaknya, dan keanggotaannya terpenuhi.
"Untuk partai lainnya kami sudah lakukan verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk proses lolosnya verifikasi dan menjadi peserta Pemilu akan diumumkan KPU RI.
"Kami hanya sebatas untuk melakukan verifikasi. Nantinya juga akan ada proses verifikasi faktual yang akan kami lakukan," tandasnya.***2***
Berita Terkait
PLN UPDK Minahasa serahkan bantuan Masjid Agung Kyai Modjo
Kamis, 2 Mei 2024 7:17 Wib
BI bantu petani tingkatkan produksi cabai di Manado dan Minahasa Utara
Kamis, 25 April 2024 17:46 Wib
Kemenag Minahasa tingkatkan kegiatan amal di bulan Ramadhan
Sabtu, 6 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
BMKG: Gempa di Ratahan-Sulut akibat subduksi lempeng Laut Maluku
Selasa, 26 Maret 2024 13:25 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa lakukan percepatan penurunan stunting
Senin, 25 Maret 2024 22:00 Wib
Kapolda Sulut minta personel Polres Minahasa junjung tinggi disiplin
Jumat, 22 Maret 2024 5:32 Wib